Dewas Bacakan Putusan 93 Pegawai KPK Terduga Pelaku Pungli di Rutan 15 Februari
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut tahanan kasus korupsi di lembaga antirasuah bisa membeli makanan dari dalam jeruji besi melalui aplikasi online, Jumat (19/1/2024)..(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
17:58
22 Januari 2024

Dewas Bacakan Putusan 93 Pegawai KPK Terduga Pelaku Pungli di Rutan 15 Februari

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah akan digelar pada 15 Februari mendatang.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dalam sidang itu berkas perkara 93 pegawai rutan yang diduga terlibat pungli akan dibacakan secara terbuka.

“Putusannya nanti tanggal 15 (Februari). Ya untuk semua, semua yang disidangkan dalam berkas itu,” kata Albertina saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Albertina mengatakan, persidangan puluhan pegawai itu sampai saat ini masih bergulir. Sebanyak 93 pegawai itu dibagi menjadi tujuh kelompok berdasarkan pada kesamaan saksi.

Adapun pada hari ini, Dewas menyidangkan 18 terlapor dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Seperti biasa pemeriksaan,” ujar Albertina.

Sementara itu, anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris menyebut sejauh ini pihaknya baru menyepakati pembacaan putusan untuk enam perkara, bukan tujuh.

Satu perkara yang belum disepakati dibacakan 15 Februari menyangkut kasus tiga orang yakni, kepala rutan aktif, mantan kepala rutan, dan komandan.

“Tiga lagi belum disepakati,” ujar Syamsuddin.


Menurut Syamsuddin, secara umum tuduhan yang didakwakan kepada para pegawai itu sama. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang sebagai petugas KPK.

Guru besar dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu menyebut, pihaknya tidak bisa menyidangkan 93 orang sekaligus karena terlalu banyak.

Di sisi lain, Dewas juga tidak bisa menyidangkan mereka satu per satu.

“Klaster itu tuduhannya sama, yang membedakan itu, apa namanya, jumlah siapa dapat dari siapa itu,” tutur Syamsuddin.

Sebagai informasi, dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK sendiri pada tahun lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.

Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam.

Dewas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang saksi, termasuk tahanan KPK. Mereka menyatakan telah mengantongi bukti dan menemukan uang dalam pungli itu mencapai sekitar Rp 6,148 miliar.

Perkara dugaan pelanggaran etik ini diusut oleh Dewas KPK. Sementara, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengusut dugaan pidana. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #dewas #bacakan #putusan #pegawai #terduga #pelaku #pungli #rutan #februari

KOMENTAR