Komdigi Belum Tetapkan Batas Usia Anak Bermain Media Sosial
– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar rapat pembahasan regulasi perlindungan anak dalam ruang digital.
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komdigi Molly Prabawaty mengatakan, pihaknya belum menetapkan pembatasan usia anak dalam bersosial media.
“Pertama tentu mempertimbangkan dalam hal sisi anak ya, tadi kita harus mendengar suara anak, anak sebagai subjek atau anak sebagai objek. Lalu juga tadi PSE-nya, penyedia sistem elektroniknya,” kata Molly di Kantornya, Kamis (6/2/2025).
Molly juga menyebutkan bahwa diskusi lanjutan akan melibatkan forum diskusi terfokus (FGD) bersama platform digital, tenaga pendidik, hingga psikolog dan pakar lainnya.
“Nah tentu nanti dengan pertemuan-pertemuan berikutnya nanti kita akan lebih mengerucut lagi, dan semoga apa yang kita harapkan nanti kebijakan untuk pembatasan usia anak, untuk anak-anak Indonesia akan bisa segera terwujud,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kak Seto menyoroti pentingnya menentukan usia ideal bagi anak untuk bersosial media.
“Ada berbagai usulan, mulai dari usia 13, 15, 17, hingga 18 tahun. Tapi ini tergantung sistem budaya dan adat istiadat yang berbeda di setiap wilayah Indonesia,” ujar kak Seto.
“Tapi memang tadi cukup kompleks pembahasannya, karena ini juga tergantung dari sistem budaya, adat istiadat, tentu agak berbeda anak di Indonesia Timur dengan mungkin Indonesia Barat dan sebagainya,” katanya lagi.
Sementara itu, peneliti Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Anindito Aditomo menegaskan soal perlunya batas usia yang jelas untuk akses platform digital.
“Meski anak memiliki hak mengakses informasi, hak tersebut harus diseimbangkan dengan keamanan mereka di ruang digital,” ujar Anindito.
“Memang tadi belum ada kesimpulan yang disepakati, dan ini adalah satu pertemuan awal yang akan berlanjut nanti kita berbagai perspektif dari kedokteran, dari psikologi, dari kriminologi, dari lembaga-lembaga internasional dan berbagai pihak akan duduk bersama lebih lanjut untuk merumuskan pembatasan usia mana yang paling optimal,” katanya lagi.
Menurut Anindito, media sosial dan platform digital memiliki manfaat positif, tetapi risiko seperti bullying, paparan pornografi, perjudian online, dan kecanduan game online dapat menghilangkan manfaat tersebut.
Dia juga menyoroti perlunya klasifikasi dan kategorisasi layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berdasarkan tingkat risikonya.
“Tidak semua PSE yang menyediakan ruang interaksi dapat dianggap aman untuk anak, meski bukan tergolong media sosial,” ujar Anindito.
Tag: #komdigi #belum #tetapkan #batas #usia #anak #bermain #media #sosial