Hakim Diminta Batalkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK
- Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan status tersangka kliennya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menduga Hasto terlibat dalam kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025), kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengemukakan sejumlah dalil dan meminta hakim menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK, yaitu Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tidak sah.
"Tidak sah dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal," ujar Maqdir, saat membacakan petitumnya.
Maqdir juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Hasto berdasarkan kedua sprindik tersebut.
Selain itu, ia meminta agar larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Hasto dicabut.
"Larangan bepergian ke luar negeri atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," tambahnya.
Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selasa (14/1/2025).
Tag: #hakim #diminta #batalkan #status #tersangka #hasto #kristiyanto #oleh