Hari Kedua Putusan Dismissal MK, 7 Perkara Pilkada Lanjut ke Pembuktian
Gedung Mahkamah Konstitusi. KPU Kukar tunjuk lima kuasa hukum untuk hadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) ke MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
12:32
5 Februari 2025

Hari Kedua Putusan Dismissal MK, 7 Perkara Pilkada Lanjut ke Pembuktian

- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutus/menetapkan dismissal 49 perkara yang digelar di ruang sidang utama MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, dari 49 perkara yang dibacakan hari ini, 47 tidak berlanjut ke tahap pembuktian karena telah ditetapkan/diputuskan dalam sidang.

"Ada tujuh perkara yang belum diucapkan ketetapannya/keputusannya dikarenakan tujuh perkara itu berlanjut ke sidang pembuktian," kata Arief, di ruang sidang.

Tujuh perkara yang dilanjutkan yakni:

1. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mandailing Natal

2. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Boven Digoel

3. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Papua Pegunungan

4. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Papua

5. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Jayapura

6. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Puncak

7. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Puncak Jaya

Arief menambahkan, tujuh perkara yang berlanjut ini akan mengikuti sidang pembuktian yang akan diadakan pada 7-17 Februari 2025.

"Untuk kapan (persidangan digelar) secara tepat, para pihak silakan menunggu panggilan secara resmi dari panitera MK," ucap dia.

Dia mengingatkan kepada tujuh perkara yang berlanjut agar menyiapkan para saksi/ahli yang ingin ditampilkan dalam persidangan.

Batas saksi/ahli yang diberikan untuk perkara tingkat provinsi maksimal enam orang.

"Untuk tingkat kabupaten/kota maksimal saksi/ahli 4 orang dengan ketentuan daftar identitas keterangan saksi, CV, dan surat izin (instansi untuk) keterangan ahli dapat diajukan ke MK sehari sebelum sidang," ujar dia.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #hari #kedua #putusan #dismissal #perkara #pilkada #lanjut #pembuktian

KOMENTAR