RUU EBET Batal Disahkan, DPR dan Pemerintah Tidak Sepakat Soal Power Wheeling
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU EBET (Energi Baru Energi Terbarukan) dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Rabu (18/9/2024) dibatalkan.  
09:11
18 September 2024

RUU EBET Batal Disahkan, DPR dan Pemerintah Tidak Sepakat Soal Power Wheeling

- Rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU EBET (Energi Baru Energi Terbarukan) dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Rabu (18/9/2024) dibatalkan. 

Hal ini dikarenakan DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait norma tentang power wheeling.  

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menjelaskan dengan pembatalan rapat pengambilan keputusan tingkat I hari ini, maka otomatis RUU EBET ini tidak dapat disahkan oleh DPR RI Periode 2019-2024.

Dia berharap dengan pembatalan ini pembahasan RUU EBET oleh DPR dan Pemerintah periode mendatang bisa semakin matang, terutama terkait norma power wheeling. 

Bahkan dengan waktu yang lebih leluasa itu sangat dimungkinkan untuk me-review pasal-pasal lain yang krusial. Mengingat pembahasan RUU EBET kemarin banyak yang diburu waktu. 

"Fraksi PKS tegas akan menolak kebijakan power wheeling masuk dalam RUU EBET. Ketentuan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat," kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu.

Sebab, kata Mulyanto, bila ketentuan power wheeling disetujui maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN. 

"Ini artinya adalah meliberalisasi sektor kelistrikan. Harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar. Serta memberi karpet merah buat swasta untuk menggunakan jaringan trasmisi listrik yang sudah dibangun negara. Ini kan melanggar konstitusi," ucap Mulyanto

Mulyanto meminta pemerintahan baru nanti mengkaji lebih dalam norma power wheeling tersebut bagi masyarakat. 

Menurutnya pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha.

"Listrik merupakan salah satu kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, karena itu sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara," ujarnya.

"Jangan sampai karena ingin tampil apik di kancah global, kebutuhan domestik dan national interest kedodoran," pungkas Mulyanto

Sebagai informasi, power wheeling adalah mekanisme yang memungkinkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk menjual listrik secara langsung kepada konsumen. 

Dalam skema ini, pihak swasta dapat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN. 

 

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #ebet #batal #disahkan #pemerintah #tidak #sepakat #soal #power #wheeling

KOMENTAR