KPK Akan Tindaklanjuti Laporan yang Seret Nama Jampidsus
SERET NAMA JAMPIDSUS - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (4/2/2025). Ia menegaskan KPK masih mencari bukti atas laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.  
10:26
5 Februari 2025

KPK Akan Tindaklanjuti Laporan yang Seret Nama Jampidsus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mencari bukti atas laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Apabila sudah selasai, komisi antikorupsi akan membuka penyelidikan.

“Secara umum seluruh laporan yang masuk tentunya akan diverifikasi. Akan ditelaahkan. Akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Dan bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikan ke penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Tessa mengatakan KPK tidak mengabaikan laporan tersebut.

Jika kurang bukti, pelapornya bakal dipanggil lagi untuk diminta menambah bukti baru.

“Dan bila ada persyaratan yang masih kurang akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi,” kata Tessa.

Diketahui Indonesian Police Watch (IPW) bersama sejumlah Non-Goverment Organisation (NGO) lain yang tergabung dengan nama KSST melaporkan dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.  

Nama Jampidsus Kejagung turut terseret karena KSST menilai ada dugaan kejanggalan pada pelelangan barang rampasan berupa satu paket saham PT GBU.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan tersebut seharusnya mencapai Rp12 triliun. 

Namun, saham tersebut dijual hanya dengan harga Rp1,945 triliun, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK waktu itu, Ali Fikri, menuturkan usai menerima pelaporan, lembaga antirasuah selanjutnya melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor. 

Langkah itu untuk menentukan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan KPK.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan laporan KSST terhadap Febrie Adriansyah ke KPK adalah keliru. 

Ia menekankan tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Jampidsus

Sebaliknya, kendati disebut keliru, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meyakini bukti yang dikantonginya bisa dipertanggungjawabkan. 

“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke KPK,” katanya.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #akan #tindaklanjuti #laporan #yang #seret #nama #jampidsus

KOMENTAR