Respons KPK Soal Agustiani Tio Mengadu ke Komnas HAM Tak Bisa Berobat ke Cina Karena Dicegah
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ketika melakukan wawancara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Sejumlah kasus ditanyakan wartawan, termasuk soal pencegahan mantan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. 
22:16
4 Februari 2025

Respons KPK Soal Agustiani Tio Mengadu ke Komnas HAM Tak Bisa Berobat ke Cina Karena Dicegah

- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, merespons langkah mantan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina yang mengadu ke Komnas HAM.

Agustiani Tio sebelumnya mengadu ke Komnas HAM karena tidak bisa berobat ke Cina lantaran dilarang KPK bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Kata Tessa, pihaknya baru mengetahui adanya aduan tersebut.

Sebab KPK telah mencegah Agustiani yang juga eks terpidana dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak 15 Januari 2025.

Sedangkan Agustiani baru mengadu ke Komnas HAM pada Senin (3/2/2025).

"Kita juga baru tahu, karena pencegahan itu juga baru dilakukan tanggal 15 Januari, jadi KPK belum melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan (Agustiani)," kata Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Tessa menyebut ke depan penyidik KPK akan coba berkoordinasi dengan Agustiani Tio terkait kebutuhannya berobat ke Cina.

"Bila memang ada kebutuhan pemeriksaan kesehatan, seyogianya yang bersangkutan bisa hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan kebutuhannya agar bisa dicari jalan keluar yang memang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
 
Adapun Agustiani Tio Fridelina dicegah bepergian ke luar negeri bersama sang suami.

Mereka berdua dicegah untuk enam bulan ke depan.

Atas dasar itu, Agustiani mengadu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pencegalan yang menghalanginya untuk bepergian keluar negeri.

Ia mengungkapkan bahwa pencegahan tersebut menghambat rencananya untuk berobat ke Guangzhou, Cina, guna mengatasi penyakit yang dideritanya sejak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Dia menceritakan bagaimana kondisinya saat ini sehingga harus berobat ke Guangzhou, Cina saat masa percobaan 2024.

"Saya berobat di Guangzhou, keberangkatan saya pertama ini saya diangkat rahim," kata Agustiani, di Kantor Komnas HAM pada Senin (3/2/2025).

Ia menambahkan, setelah menjalani pengobatan pertama, ia tidak dapat hadir untuk pemeriksaan kedua, yang menyebabkan munculnya polip di ususnya.

Polip tersebut harus segera ditangani untuk mencegah kemungkinan berkembang menjadi kanker.

Agustiani saat ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Februari 2025 untuk operasi.

Namun, ia khawatir pengobatan tersebut akan tertunda akibat pencekalan yang diterapkan oleh KPK.

Ia mengklaim telah memenuhi panggilan KPK meskipun dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.

Akhirnya, pada 6 Januari 2025 dia datang dan meminta izin kepada penyidik tidak bisa hadir jika sidang digelar Februari, karena dia harus berobat.

"Saya tidak tahu kok tiba-tiba nih ada pencekalan," kata dia.

Agustiani mempertanyakan alasan di balik pencekalan tersebut, apakah karena keterangannya dianggap tidak sesuai dengan harapan KPK atau ada alasan lain.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #respons #soal #agustiani #mengadu #komnas #bisa #berobat #cina #karena #dicegah

KOMENTAR