MK Kabulkan Pencabutan Sengketa Pilkada Kota Semarang
PENCABUTAN SENGKETA PILKADA - Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK Kamis (29/02). MK mengabulkan penarikan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Semarang. Adapun gugatan itu diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) dengan nomor 199/PHPU.WAKO-XXXIII/2025. 
12:25
4 Februari 2025

MK Kabulkan Pencabutan Sengketa Pilkada Kota Semarang

Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Semarang.

Adapun gugatan itu diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) dengan nomor 199/PHPU.WAKO-XXXIII/2025.

"Memerintahkan kepada panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Suhartoyo menyatakan, penarikan permohonan ini beralasan hukum berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Koordinator Nasional PPI Saparuddin mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang tentang penetapan hasil Pilkada Kota Semarang.

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 01, Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin, memperoleh 486.423 suara.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02, Sukawijaya Alias Yoyol Sukawi–Joko Santoso, memperoleh 363.331 suara.

Menurut Saparuddin, ada cacat hukum dalam proses penetapan hasil pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) 13.

Karena itulah, dia berpandangan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan pemilu berjalan dengan prinsip konstitusional.

Langkah ini dianggap dapat memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap hasil pemilu serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Namun, PSU tidak dilaksanakan di TPS 13. Saparuddin menilai Pilkada Kota Semarang cacat hukum.

Karena itulah, dia meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Kota Semarang sebelum akhirnya gugatan ini ditarik.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

MK meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu 5 Februari 2025.

Dari total 310 perkara tersebut, 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.

Sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8-31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.

Tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7-17 Februari 2025. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7-11 Maret 2025.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #kabulkan #pencabutan #sengketa #pilkada #kota #semarang

KOMENTAR