MK Nyatakan Gugatan Sengketa Pilkada Gubernur Papua Selatan Gugur
- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang terdaftar dengan nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Papua Selatan gugur.
Ketetapan ini diputuskan setelah sembilan hakim konstitusi melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH), pada Kamis (30/1/2025) lalu.
"Gugur," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam gugatan ini, PPI mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan yang tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebab, syarat membentuk provinsi adalah minimal memiliki lima kabupaten/kota.
Sementara itu, Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.
Selain itu, PPI juga mendalilkan bahwa Pilkada di Papua Selatan diwarnai berbagai permasalahan substantif yang berdampak pada hasil pemilihan.
Salah satunya, persoalan distribusi logistik pemilu yang tidak merata di wilayah yang memiliki keterbatasan akses transportasi.
Hal ini dianggap oleh PPI telah mengakibatkan banyak warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Sebagai informasi, pemilihan gubernur Papua Selatan diikuti oleh empat pasangan calon.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo meraih 49.000 suara, kemudian pasangan calon nomor urut 2 Nikolaus Kondomo-H Baidin Kurita meraih 12.656 suara.
Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 3 Romanus Mbaraka-Albertus Muyak meraih 68.991 suara, dan pasangan calon nomor urut 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa meraih 139.580 suara.
Tag: #nyatakan #gugatan #sengketa #pilkada #gubernur #papua #selatan #gugur