KPK Panggil 2 PNS Setjen DPR RI Terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI sebagai saksi, terkait kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR tahun anggaran 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang PNS tersebut adalah Sri Wahyu Budhi Lestari selaku kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Ahmat Sapiulloh selaku kasubbag RJA Kalibata 2019-2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, KPK menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI tersebut.
Adapun KPK telah menggelar ekspose dan memutuskan perkara itu naik ke tahap penyidikan.
"Lebih dari dua orang tersangka," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Ali menuturkan, dalam kasus itu pelaku melakukan pengadaan barang dan jasa secara formalitas.
KPK menduga tindakan mereka melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Sejumlah pengadaan yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan ruang tamu sampai kamar.
Peristiwa itu terjadi pada kurun 2020.
"Antara lain segala kelengkapan rumah jabatan, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain," kata Ali.
Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta pimpinan KPK sebelumnya telah bersepakat untuk meningkatkan perkara dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan.
Berdasarkan sumber Kompas.com, salah satu pihak yang perannya didalami dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Indra diketahui pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023.
Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan.
Tag: #panggil #setjen #terkait #kasus #korupsi #rumah #dinas