MK Kabulkan Pencabutan Permohonan 9 Sengketa Hasil Pilkada, Ada Pilgub Jateng dan Sulut
Petugas Mahkamah Konstitusi (kanan) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12). (Aprillio Akbar/Antara)
10:24
4 Februari 2025

MK Kabulkan Pencabutan Permohonan 9 Sengketa Hasil Pilkada, Ada Pilgub Jateng dan Sulut

– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP Kada) Jawa tengah.

Penarikan kembali itu dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. MK menyatakan Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali gugatan sengketa Pilkada Jateng.

"Berdasarkan fakta hukum serta rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025, telah berkesimpulan, terhadap penarikan permohonan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2).

Suhartoyo menyatakan bahwa MK akan segera mengembalikan permohonan yang diajukan Andika-Hendi terkait sengketa hasil Pilkada Jateng 2024.

"Menetapkan, mengabulkan kembali penarikan permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," ucap Suhartoyo.

Selain mengabulkan penarikan perkara Pilkada Jateng, MK juga mengabulkan pencabutan gugatan untuk sengketa Pilkada Sulawesi Utara yang teregistrasi dengan nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Permohonan itu sebelumnya diajukan oleh pasangan Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.

Selain sengketa Pilgub, MK juga mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa pemilihan wali kota (pilwalkot) dan pemilihan bupati (pilbup).

Di antaranya permohonan pencabutan gugatan sengketa Pilwalkot Semarang dan Probolinggo yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia.

Secara rinci, MK menarik kembali 9 permohonan PHPU. di antaranya perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, 10/PHPU.BUP-XXIII/2025, 22/PHPU.BUP-XXIII/2025, 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 186/PHPU.BUP-XXIII/2025, 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 261/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan 271/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam putusan dismissal hari ini, MK akan membacakan putusan total 158 sengketa hasil Pilkada. Sidang putusan dismisal dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama telah dimulai pada pukul 08.00 WIB. lalu sesi kedua pada 13.30 WIB, serta sesi terakhir pada pukul 19.30 WIB. 

Putusan dismissal ini digelar setelah MK melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025. 

Beberapa perkara yang akan diputus MK di antaranya sengketa Pilkada Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Timur. MK juga akan membacakan putusan dismissal untuk sengketa pemilihan bupati (pilbup) serta pemilihan wali kota (pilwalkot).

Editor: Bayu Putra

Tag:  #kabulkan #pencabutan #permohonan #sengketa #hasil #pilkada #pilgub #jateng #sulut

KOMENTAR