KPK Cegah Mantan Kader PDIP Agustiani Tio dan Suami Pergi ke Luar Negeri
10:24
4 Februari 2025

KPK Cegah Mantan Kader PDIP Agustiani Tio dan Suami Pergi ke Luar Negeri

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan suaminya bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.

Surat permintaan pencegahan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tio dicegah dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Tio juga diketahui mantan terpidana dalam kasus suap PAW.

Dia pernah menerima vonis empat tahun penjara.

"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (4/2/2025).

Diberitakan sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina telah mengadu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pencegalan yang menghalanginya untuk bepergian keluar negeri.

Ia mengungkapkan bahwa pencegahan tersebut menghambat rencananya untuk berobat ke Guangzhou, Cina guna mengatasi penyakit yang dideritanya sejak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Dia menceritakan bagaimana kondisinya saat ini sehingga harus berobat ke Guangzhou, Cina saat masa percobaan 2024.

"Saya berobat di Guangzhou, keberangkatan saya pertama ini saya diangkat rahim," kata Agustiani, di Kantor Komnas HAM pada Senin (3/2/2025).

Ia menambahkan, setelah menjalani pengobatan pertama, ia tidak dapat hadir untuk pemeriksaan kedua, yang menyebabkan munculnya polip di ususnya.

Polip tersebut harus segera ditangani untuk mencegah kemungkinan berkembang menjadi kanker.

Tio saat ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Februari 2025 untuk operasi.

Namun, ia khawatir pengobatan tersebut akan tertunda akibat pencekalan yang diterapkan oleh KPK.

Ia mengklaim telah memenuhi panggilan KPK meskipun dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.

Akhirnya, pada 6 Januari 2025 dia datang dan meminta izin kepada penyidik tidak bisa hadir jika sidang digelar Februari, karena dia harus berobat.

"Saya tidak tahu kok tiba-tiba nih ada pencekalan," kata dia.

Tio mempertanyakan alasan di balik pencekalan tersebut, apakah karena keterangannya dianggap tidak sesuai dengan harapan KPK atau ada alasan lain.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Editor: Eko Sutriyanto

Tag:  #cegah #mantan #kader #pdip #agustiani #suami #pergi #luar #negeri

KOMENTAR