28
Ilustrasi MK: DPR minta memperpanjang waktu seleksi hakim MK.
18:16
3 Februari 2025
Formulir C Hasil Diwarnai Manipulasi, MK Diharapkan Beri Perhatian Khusus Pilkada Deiyai
- Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, yang teregister dengan Perkara Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Deiyai, Yan Ukago dan Stefanus Mote, meminta MK memberi perhatian khusus dalam penanganan sengketa Pilkada 2024. Kuasa hukum pasangan Yan Ukago dan Stefanus Mote, Fatiatulo Lazira mengatakan, perhatian MK itu penting mengingat Kabupaten Deiyai menggunakan sistem noken dalam pemilihan, dimana sesuai Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Kemudian, hasil kesepakatan masyarakat itu diserahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk direkap dalam Formulir C.HASIL. "Kami minta MK sebagai sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy) memerintahkan KPU Deiyai untuk menjelaskan bagaimana proses pemungutan suara dalam Pilkada Deiyai Tahun 2024 dilaksanakan dan membuktikan dasar penghitungan suara masing-masing paslon melalui Formulir C.HASIL,” kata Fatiatulo di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/2). “Hal ini untuk memastikan bahwa pemimpin-pemimpin terpilih dalam proses pemilihan adalah pilihan rakyat, bukan pilihan dari proses yang manipulatif,” sambungnya. Menurutnya, perintah agar KPU dibebani beban pembuktian sangat beralasan. Sebab, berdasarkan fakta-fakta yang sudah diajukan sebagai bukti di MK, terdapat beberapa Formulir C.Hasil yang diwarnai manipulasi suara. Misalnya pada Distrik Tigi Barat Kampung Menyepa Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, rincian perolehan suara paslon nomor urut 04 seharusnya hanya 175 suara, namun dijumlahkan sebanyak 275 suara. Hal serupa juga terjadi di Kampung Maatadi TPS 02, rincian peroleh suara paslon nomor urut 04 hanya 150 suara namun dijumlahkan sebanyak 250 suara. "Kami menduga kuat, manipulasi suara dalam Formulir C.HASIL ini terjadi hampir disemua TPS di Deiyai. Apalagi berdasarkan informasi dari saksi-saksi, dibeberapa kampung tidak terlaksana pemilihan," ungkap Fati. Lebih lanjut, Fati menuturkan bahwa sistem noken secara teknis dilaksanakan dalam dua tahapan, yang menurut hukum wajib di administrasikan oleh KPPS. Pertama, proses musyawarah atau kesepakatan masyarakat. Kedua, penyerahan suara oleh kepala suku kepada KPPS yang kemudian direkap dalam Formulir C.HASIL ditingkat TPS. Formulir C.Hasil itu menjadi dasar penghitungan suara paslon oleh KPU Kabupaten Deiyai. Karena itu, ia meminta MK tidak memaklumi tindakan KPU Deiyai yang tidak menyajikan alat bukti secara sempurna, karena akan mempengaruhi kualitas putusan dan legitimasi terhadap bupati dan wakil bupati terpilih. "Kami minta MK menerapkan beban pembuktian tidak hanya kepada Pemohon, melainkan juga kepada KPU Deiyai sebagai Termohon dan Pihak Terkait sebagai peraih suara terbanyak,” tegas Fati. Sementara, KPU selaku Termohon membantah terkait ketidaksesuaian hasil dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024. Eugen Ehrlich Arie selaku kuasa hukum Termohon menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024 (PHPU Bupati Deiyai 2024). Dalam sidang Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, KPU Deiyai membantah tuduhan yang menyatakan adanya ketidaksesuaian dalam sistem pemilihan dan penghitungan suara. “Tuduhan mengenai ketidakberlakuannya sistem noken/ikat di Kabupaten Deiyai tidak benar. Termohon menyatakan bahwa pemilihan di Kabupaten Deiyai tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan sistem noken/ikat yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024,” pungkasnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #formulir #hasil #diwarnai #manipulasi #diharapkan #beri #perhatian #khusus #pilkada #deiyai