Kejar Target! Alasan Jokowi Tunjuk Gus Ipul Jadi Mensos Gantikan Risma
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan selamat kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kiri) usai upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/foc]
16:16
12 September 2024

Kejar Target! Alasan Jokowi Tunjuk Gus Ipul Jadi Mensos Gantikan Risma

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasan di balik penunjukkan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjadi menteri sosial. Menurutnya, selain karena pengalaman Ipul, jabatan yang sebelumnya ditinggal Tri Rismaharini perlu segera diisi.

Sebelumnya diketahui, usai mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur Jawa Timur, Risma memilih mengundurkan diri dari jabatan mensos.

Jokowi kemudian menunjuk Menko PMk Muhadjir Effendy sebagai pelaksana tugas (plt mensos).

Namun menurut Jokowi, perlu segera ada menteri definitif, meski kabinet pemerintahannya segera berakhir Oktober mendatang.

Baca Juga: Riwayat Pendidikan Gus Ipul: Lulusan FISIP UNAS Kini Jadi Menteri Sosial

"Ya skala pekerjaan, skala pekerjaan di Kementerian Sosial ini besar sekali dan menyangkut masyarakat yang ada di bawah. Kalau tidak dipegang khusus oleh definitif akan beda keputusannya," kata Jokowi di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis (12/9/2024).

Sementara di sisi lain, ia menilai bahwa Ipul memiliki pengalaman untuk mengemban jabatan sebagai mensos.

"Utamanya yang sudah memiliki pengalaman di kementerian dan Gus Saifullah Yusuf kan pernah menjadi menteri. Saya kira memudahkan untuk, meskipun tinggal hanya 1,5 bulan tapi itu penting," kata Jokowi.

Rangkap Jabatan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) H Amin Said Husni menjelaskan bahwa posisi Sekjen PBNU yang diemban Gus Ipul saat ini, tidak terkena ketentuan larangan rangkap jabatan.

Baca Juga: Ogah Ambil Pusing soal Gus Ipul Dilantik Jadi Mensos, Elite PKB Bilang Begini

Dengan demikian, Gus Ipul tidak harus mundur dari jabatan Sekjen PBNU.

"Nggak ada keharusan (mundur). Kalau sekjen malah tidak terkena ketentuan (larangan)," jelas Amin Said kepada NU Online.

Ia mengemukakan bahwa ketentuan mengenai rangkap jabatan ini tertera dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 Bab XVI tentang Rangkap Jabatan.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #kejar #target #alasan #jokowi #tunjuk #ipul #jadi #mensos #gantikan #risma

KOMENTAR