Anggota DPD Tak Dapat Mobil Dinas, Komeng: Dapatnya Rp 100 Juta untuk DP Kendaraan
Anggota DPD RI Alfiansyah Bastami alias Komeng saat mengunjungi para petani di Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (6/11/2024).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
12:48
3 Februari 2025

Anggota DPD Tak Dapat Mobil Dinas, Komeng: Dapatnya Rp 100 Juta untuk DP Kendaraan

- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komisi II, Alfiansyah Komeng mengatakan, selaku anggota dewan, dirinya tidak mendapatkan mobil dinas.

Sebagai gantinya, semua anggota DPD diberikan uang di muka untuk membeli mobil sendiri.

“Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil Rp 100 juta (setelah dipotong pajak),” ujar Komeng saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/2/2025).

Komeng menjelaskan, sebenarnya, jumlah uang yang didapat itu dianggarkan Rp 150 juta per orang. Tapi, setelah dipotong pajak, uang muka ini sisanya Rp 100 juta.

Sehari-harinya, Komeng mengaku lebih sering menggunakan mobilnya yang merk Jeep untuk beraktivitas.

“DPD enggak dikasih mobil. Iya (saat ini pakai) mobil pribadi,” kata Komeng lagi.

Untuk diketahui, besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 3, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat tersebut.

Berikut gaji pokok DPD:

  • Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000

Tunjangan DPD RI

Selain mendapat gaji pokok, senator DPD juga berhak menerima tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Besaran tunjangan DPD diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Berikut besaran tunjangan senator DPD RI:

Tunjangan melekat per bulan:

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Tunjangan lain per bulan:

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika seluruh komponen di atas dijumlahkan, gaji dan tunjangan seorang anggota DPD adalah lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #anggota #dapat #mobil #dinas #komeng #dapatnya #juta #untuk #kendaraan

KOMENTAR