KPK Sepakat RUU BUMN Punya Aturan Business Judgement Rule, Ini Alasannya
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat adanya poin Business Judgement Rule (BJR) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Fitroh berpendapat semua aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Pimpinan berlatar belakang jaksa ini mengatakan, penegak hukum harus memastikan adanya niat jahat dalam menerapkan kedua pasal tersebut.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memuat aturan bahwa korupsi tidak hanya perbuatan memperkaya diri sendiri, tetapi mencakup orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3, khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekadar asal rugi menjadi korupsi," kata Fitroh saat dihubungi, Senin (3/2/2025).
Sebelumnya, DPR dan Pemerintah tengah membahas RUU BUMN.
Salah satu poin yang dibahas dalam RUU tersebut adalah Business Judgement Rule (BJR).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo mengatakan, aturan terkait Business Judgement Rule, yang melindungi kewenangan direksi dalam mengambil keputusan, juga mendapat perhatian khusus.
Dilansir dari Kemenkeu Learning Center, Business Judgement Rule (BJR) merupakan prinsip-prinsip hukum yang diadopsi dari common law dan berasal dari Amerika.
BJR memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan-keputusan bisnis agar terlindung dari tuntutan hukum atas akibat dari pengambilan keputusan bisnis.
Contoh penerapan BJR adalah pada kasus PT Pertamina terkait perjanjian kerjasama berupa impor yang menyangkut lini bisnis PT Pertamina.
Adanya perlindungan dari BJR, Karen Setiawan, Direktur Utama PT Pertamina saat itu, bebas dari tuntutan hukum.
Berdasarkan laporan Panja RUU BUMN, pembahasan RUU tersebut akan berlanjut ke pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna pekan depan.
Tag: #sepakat #bumn #punya #aturan #business #judgement #rule #alasannya