Profil Abdul Halim Iskandar, Kaka Kandung Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat menukarkan uang rupiah lamanya dengan uang tunai baru di Mobil Kas Keliling BI di halaman Gedung Kemendes PDTT, Jakarta, Senin (25/4/2022). 
22:25
10 September 2024

Profil Abdul Halim Iskandar, Kaka Kandung Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan rumah dinas tersebut dilakukan KPK pada akhir pekan kemarin, Jumat (6/9/2024), terkait terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

"Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Profil Abdul Halim Iskandar

Abdul Halim Iskandar merupakan seorang politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dilansir situs resmi PKB, berdasarkan Surat Keputusan Menteri HAM RI Nomor M.HH - 04.AH.11.01 Tahun 2019, tanggal 30 Agustus 2019, Abdul Halim Iskandar diamanahi sebagai Ketua Bidang Penguatan Eksekutif, Legislatif, dan Pengurus DPP PKB masa bakti 2019-2024.

Ia menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf Priode 2019-2024.

Halim Iskandar adalah kakak dari Ketua Umum DPP PKB saat ini, yakni Muhaimin Iskandar.

Mengutip perpusnas.go.id, Halim Iskandar lahir di Jombang, 14 Juli 1962.

Ia besar dan tumbuh di lingkungan pesantren.

Pendidikan di masa kecilnya banyak dihabiskan di Pesantren Manbaul Ma'arif Denanyar Jombang, Jawa Timur.

A Halim Iskandar menempuh pendidikan formal di MI, MTs dan MAN Manbaul Ma’arif Denanyar, Jombang.

Selain pendidikan formal, Halim Iskandar tercatat pernah menjadi santri di Pesantren Manbaul Ma'arif Denanyar dari tahun 1968 hingga tahun 1980.

Lulus SMA, Halim Iskandar mengejar pendidikan tinggi di IKIP Yogyakarta jurusan Filsafat dan Sosiologi Pendidikan pada tahun 1987.

Setelah lulus, Halim Iskandar melanjutkan S2 di IKIP Malang jurusan Manajemen Pendidikan.

Ia berhasil menyelesaikan pendidikan S2-nya pada tahun 1992.

Sebelum terjun ke dunia politik, Halim Iskandar pernah menjadi guru BP di MAN Manbaul Maarif Denanyar Jombang.

Ia juga pernah menjadi kepala sekolah di SMK Sultan Agung Tebuireng.

Abdul Halim Iskandar mulai aktif di dunia politik sejak tahun 1999.

Dia menjadi ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang dari tahun 1999 hingga 2011.

Pada tahun 2011, Halim Iskandar menjadi ketua DPW PKB Jawa Timur.

Halim Iskandar menjadi ketua DPRD Kabupaten Jombang dari tahun 1999-2009.

Lalu, sejak tahun 2009, Halim Iskandar menjadi pimpinan di DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pada periode 2009 - 2014, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

Pada periode 2014 - 2019, Halim Iskandar menjadi Ketua DPRD Jawa Timur.

Mengutip kemendesa.go.id, berikut riwayat pekerjaan, organisasi dan pekerjaan Halim Iskandar.

Riwayat Pendidikan

  • Pendidikan Formal

SD: MI. Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang lulus tahun 1974

SMP: MTsN. Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang lulus tahun 1977

SMA: MAN Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang lulus tahun 1980

S1: S1 Filsafat dan Sosiologi Pendidikan IKIP Yogyakarta lulus tahun 1987

S2 : S2 Manajemen Pendidikan IKIP Malang lulus tahun 1992

  • Pendidikan non Formal

Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif tahun 1968-1980

Riwayat Organisasi

Ketua DPW PKB Provinsi Jawa Timur: 2011-Sekarang: 

Ketua DPC PKB Kabupaten Jombang: 1999-2011

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang 1999-2011

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Yogyakarta

PRAMUKA: Siaga, Penggalang dan Penegak

Organisasi Siswa Intra Siswa (OSIS) di MTsN dan MAN

Riwayat Pekerjaan

Direktur Utama PT. RSNU Jombang: 2012-Sekarang

Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur: 2014-2019 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur: 2009-2014

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, 1999-2009

Ketua Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Kabupaten Jombang: 1999

Dekan Fakultas Tarbiyah Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng: 1993-1997

Dosen IKAHA Tebuireng Jombang

Kepala SMK Sultan Agung Jombang

Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang

Guru BP MAN Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang

KPK Menyita Uang Tunai

Dalam penggeledahan rumah dinas Halim Iskandar, tim penyidik KPK menyita uang tunai serta barang bukti elektronik.

Namun, tidak diungkap lebih jauh nominal uang yang disita penyidik KPK.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Dalam kasus ini, Abdul Halim Iskandar sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Penyidik memeriksa Abdul Halim kapasitasnya sebagai Mendes PDTT, bukan sewaktu menjabat Ketua DPRD Jatim.

"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Ketika disinggung apakah KPK sedang mencium kasus tersebut ada indikasi timpang tindih dengan dana desa, Tessa enggan menjawab jelas.

"Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti kalau ada update, kami sampaikan," katanya.

Tessa menambahkan, selain memeriksa Halim, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara maraton di sejumlah wilayah di Jatim.

Di antaranya Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang.

Seluruhnya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.

Setelah diperiksa selama hampir enam jam, Abdul Halim mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah Pokmas yang menjerat 21 tersangka itu.

"Semua sudah saya jelaskan. Klir, jadi terserah penyidik," kata Abdul Halim seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Dia mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap.

"Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat," celetuknya sambil tertawa.

Namun, Gus Halim enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya.

Apakah saat menjadi ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi mendes PDTT.

"Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi ketua DPRD dan setelahnya," ucapnya.

KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru)
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta)
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Adapun sejak tanggal 15–18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.

Teranyar, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat, 16 Agustus 2024. KPK menyita dokumen dan alat bukti elektronik.

Editor: Seno Tri Sulistiyono

Tag:  #profil #abdul #halim #iskandar #kaka #kandung #imin #yang #rumah #dinasnya #digeledah

KOMENTAR