Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai Hingga Alat Elektronik
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
18:16
10 September 2024

Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai Hingga Alat Elektronik

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar di Jakarta, pada Jumat (6/9) pekan lalu. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim).    "Pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (10/9).   KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengaan kasus dugaan suap dana hibah ini.  

  Beberapa di antaranya, uang tunai dan barang bukti elektronik. Namun, Tessa belum membeberkan nominal uang tunai yang disita.     "Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ucap Tessa.   Abdul Halim Iskandar juga telah diperiksa penyidik KPK, pada Kamis (22/8). Usai menjalani pemeriksaan, Halim Iskandar mengaku didalami soal pengelolaan dana hibah di Pemprov Jatim.   "Seperti yang sampaikan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan clear, terserah pihak penyidik, jadi, semua sudah saya sampaikan," ucap Abdul Halim Iskandar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8).  

  Politikus PKB itu membantah pemeriksaannya dalam kasus itu, karena dirinya pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019.   "Pokoknya waktu urusan Jawa Timur-lah. Kan, bisa DPRD, bisa setelahnya, bisa macam-macam," ucap Halim Iskandar.   Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Ke-21 orang itu juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah merupakan Anggota DPRD dan pihak swasta, yang berlaku hingga enam bulan ke depan.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #geledah #rumah #dinas #mendes #pdtt #abdul #halim #iskandar #sita #uang #tunai #hingga #alat #elektronik

KOMENTAR