

Ilustrasi koruptor. (Dok JawaPos.com)


Tak Hanya SYL, Ini Deretan Koruptor yang Hukumannya di Perberat pada Tingkat Banding, Ada Mardani Maming Hingga Edhy Prabowo
- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo harus menerima nasib nahas. Hal ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Hukuman itu lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama, yang memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/10). PT DKI Jakarta juga memperberat hukuman uang pengganti terhadap SYL. PT DKI Jakarta menjatuhkan agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. "Jika tak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 5 tahun," ucap Hakim Ketua Theresia. Sebab, SYL oleh PN Jakpus sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan denda empat bulan kurungan. Sementara, hukuman uang pengganti terhadap SYL Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara. Selain SYL, hukuman koruptor lainnya juga turut diperberat pada tingkat banding. Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Selain SYL, anak buahnya yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) RI Kasdi Subagyono juga hukumannya diperberat oleh PT DKI Jakarta. Kasdi divonis 9 tahun penjara dari sebelumnya oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat divonis enam tahun penhara. Selain hukuman badan, Kasdi juga dijatuhkan hukuman denda Rp Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menghukum Kasdi dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Kasdi bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming juga turut diperberat pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin, menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hukuman itu lebih dari putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memvonis Mardani Maming dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mardani Maming yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu itu juga dijatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752. Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga pernah hukumannya diperberat oleh majelis hakim tingkat banding. Hukuman Edhy Prabowo diperberat dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Edhy Prabowo divonis 9 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu, apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman 3 tahun kurungan. Namun, hukuman Edhy Prabowo disunat lagi pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman Edhy kembali menjadi 5 tahun penjara. Saat ini, Edhy Prabowo juga telah bebas bersyarat. Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutus perkara banding kasus gratifikasi, suap hingga TPPU yang diajukan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Upaya hukum banding Sunjaya kandas, hukumannya pun diperberat dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara. Sunjaya juga dijatuhkan hukumam denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Putusan ini lebih berat daripada vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis mantan Bupati Cirebon ini dengan hukuman selama 7 tahun kurungan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sunjaya terjerat kasus korupsi setelah dinyatakan menerima gratifikasi, suap hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjadi Bupati Cirebon 2014-2019. Dalam periode tersebut, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU senilai Rp 37 miliar. Sunjaya terbukti melanggar Pasal Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu. Kemudian Pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama. Serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.
Editor: Kuswandi
Tag: #hanya #deretan #koruptor #yang #hukumannya #perberat #pada #tingkat #banding #mardani #maming #hingga #edhy #prabowo