Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding JPU, Perberat Hukuman Eks Mentan SYL jadi 12 Tahun Penjara  
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKi Jakarta memutus banding kasus korupsi mantan Menteri pertanian Syahrul yasin Limpo, Selasa (10/9). (tangkapan layar sidang)
12:08
10 September 2024

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding JPU, Perberat Hukuman Eks Mentan SYL jadi 12 Tahun Penjara  

 

– Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Menerima permintaan banding jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 4 bulan," sambungnya.

Selain itu, PT DKI Jakarta juga memperbesar nominal uang pengganti terhadap SYL. PT DKI Jakarta memerintahkan agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. 

"Jika tak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 5 tahun," ucap Hakim Ketua Theresia.

Putusan hukuman banding itu lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya PN Jaksel memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara, hukuman uang pengganti terhadap SYL senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

SYL terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya. Yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

SYL bersama dua anak buahnya diterbukti melanggar pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #pengadilan #tinggi #jakarta #kabulkan #banding #perberat #hukuman #mentan #jadi #tahun #penjara

KOMENTAR