PT RBT yang Diwakili Harvey Moeis Gelontorkan Rp 3 Miliar Untuk Hewan Kurban dan Sumbangan Sembako
Adapun hal itu diungkapkan Manager Keuangan PT RBT, Ayu Lestari Yusman saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Ayu mulanya mengungkap soal adanya pengeluaran uang untuk kebutuhan operasional setelah ditanya Hakim Ketua Eko Aryanto di persidangan.
Hakim Eko bertanya bertanya kepada Ayu soal uang apa yang selama ini dikeluarkan PT RBT.
"Uang keluar itu sebagian besar untuk keperluan operasional seperti pembayaran gaji karyawan, pembayaran listrik, pembelian bahan baku pendukung untuk kebutuhan produksi," kata Ayu.
Kemudian Hakim mengulik soal pengeluaran PT RBT yang disumbangkan untuk Corporate Social Responsiblity (CSR).
Hakim bertanya berapa uang yang dikeluarkan PT RBT untuk menyumbang lewat CSR.
"Pasti perusahaan punya CSR, ada?" tanya Hakim.
"Ada CSR," jawab Ayu.
"CSR-nya berupa apa? Atau besarnya tiap tahun berapa?" tanya Hakim lagi.
"Kalau tiap tahun variatif tergantung permintaan," ucap Ayu.
Lantaran saksi yang menjelaskan secara gamblang soal nominal uang yang dikeluarkan PT RBT.
Hakim Eko pun lanjut mencecar Ayu bahwa biasanya sebuah perusahaan mencadangkan dana tersendiri untuk sumbangan CSR.
"Tiap tahun rata-rata berapa (uang dikeluarkan untuk CSR)?," tanya Hakim.
"Karena saya tidak bawa datanya, saya kisaran saja ya Yang Mulia," sebut Ayu.
"Berapa," tanya Hakim.
"Mungkin variatif ada sekitar Rp 2 miliar pernah, Rp 3 miliar, Rp 2 miliar pernah," jelas saksi.
Hakim yang penasaran kemudian bertanya pada Ayu untuk apa uang miliaran itu dikeluarkan oleh PT RBT untuk CSR.
Ayu menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan uang tersebut untuk keperluan Idul Adha hingga sumbangan sembako.
"Yang saya ingat untuk Idul Adha. Kurban Yang Mulia terus ada sumbangan sembako," ucap Ayu.
Peran suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut cukup sentral.
Harvey Moeis diketahui sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) bertemu dengan para petinggi perusahaan pelat merah, PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku direktur utama dan Alwin Albar selaku direktur operasi.
Dalam pertemuan dibahas ketentuan dari PT Timah agar sejumlah perusahaan smelter swasta menyerahkan lima persen dari kuota ekspor timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Selain itu, Harvey Moeis juga mengkoordinir biaya pengamanan tambang ilegal sebesar USD 500 sampai USD 750 per ton.
Uang itu dikumpulkan Harvey Moeis dari lima perusahaan smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Setoran uang dari lima perusahaan tersebut dicatat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Harvey Moeis pun diduga menginisiasi kerja sama penyewaan alat processing untuk pengolahan logam timah antara PT Timah dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta.
Padahal, lima perusahaan itu tidak memiliki competent person (CP) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Masih berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #yang #diwakili #harvey #moeis #gelontorkan #miliar #untuk #hewan #kurban #sumbangan #sembako