Cak Imin Janji Naikkan Anggaram Dana Desa Jadi Rp 5 Miliar per Desa
- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, berjanji akan menaikkan dana desa menjadi Rp 5 miliar per desa jika dirinya terpilih sebagai Wakil Presiden selanjutnya.
Ini disampaikan Muhaimin dalam debat keempat Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam.
“Nanti ke depan kita akan siapkan lagi, naikkan lagi anggaran 5 miliar per desa,” kata Muhaimin.
Dana ini, katanya, untuk membangun infrastruktur dan mendorong roda perekonomian melalui kegiatan wirausaha, pertanian, peternakan, dan ekonomi kreatif.
“Agar apa, tidak hanya infrastrukturnya yang baik, tetapi juga ada kehidupan ekonomi yang tumbuh melalui bumdes, melalui berbagai kegiatan wirausaha yang tumbuh, pertanian, peternakan, ekonomi kreatif tumbuh di desa sehingga orang tertarik di desa,” ujarnya.
Muhaimin yakin, dengan Undang-undang Pembangunan Desa dan dana desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun, akan terbangun infrastruktur dan transformasi desa, dari desa tertinggal menjadi desa maju dan mandiri.
Ia mengungkap bahwa saat ini sudah ada 13.000 desa tertinggal yang menjadi desa mandiri. Menurutnya, saat ini tersisa sekitar 4.000 desa yang masih berstatus sebagai desa tertinggal.
Situasi ini, kata Muhaimin, bukti bahwa infrastruktur dan dana desa berjalan dengan baik, sehingga masyarakat semakin betah tinggal di desa.
“Jadi, infrastruktur beres, pembangunan sarana prasarana tumbuh, kegiatan ekonomi memadai, dan desa terjaga menjadi komunitas yang membanggakan,” kata Muhaimin.
“Sehingga masyarakat tidak lagi tertarik menjadi urbanisasi, tapi cukup kembali ke desa, membangun desa untuk pembangunan bangsa,” lanjutnya.
Muhaimin menambahkan, pembangunan desa harus dilakukan dari bawah, bukan dari atas seperti zaman Orde Baru.
“Dengan pembangunan dari bawah, kita yakin akan tumbuh kehidupan kemasyarakatan, ekonomi, sosial, budaya yang akan terus terjaga dan lestari,” tuturnya.
Adapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, alokasi dana desa pada tahun ini sebesar Rp 70 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk 74.954 desa di Tanah Air.
Besaran dana desa yang diterima masing-masing desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 Tahun 2022.
Jika melihat lampiran dokumen PMK Nomor 201 Tahun 2022, dana desa terendah yang diterima setiap desa berada di kisaran Rp 500 juta.
Namun terdapat juga desa yang mendapat dana desa di atas Rp 2 miliar. Contohnya untuk Desa Sukaraya dengan alokasi Rp 2,33 miliar dan Desa Babelankota Rp 2,26 miliar.
Tag: #imin #janji #naikkan #anggaram #dana #desa #jadi #miliar #desa