DPR Kebut RUU BUMN di Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Komisi VI DPR RI sepakat membawa Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke rapat paripurna.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025) sore.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang turut mengikuti jalannya rapat ini mengatakan, tidak ada yang spesial dari pembahasan RUU BUMN yang disepakati dibawa ke rapat paripurna.
Dia bilang, rapat ini digelar lantaran pemerintah menyatakan bisa mengikuti rapat pada hari ini.
“Sebenarnya enggak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya supaya jeda waktu (pembahasannya) enggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini,” kata Dasco.
“Ya, kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ya pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini, kan begitu saja,” ucap Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Dasco mengatakan, RUU BUMN ini bakal dibawa ke rapat paripurna pada Selasa, 4 Februari 2025 mendatang.
Dalam rapat ini, Ketua Panja Eko Hendro Purnomo membacakan laporan Panja tentang proses penyusunan RUU tersebut.
Kemudian, masing-masing fraksi menyerahkan pandangan secara tertulis di meja pimpinan.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyampaikan, masing-masing fraksi telah setuju terhadap RUU BUMN untuk disahkan menjadi UU di paripurna mendatang.
"Maka dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?" tanya Anggia, ke peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.