Revisi UU BUMN Atur soal Pembentukan BP Danantara-Jabatan Pegawai Perempuan
Suasana rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan sejumlah menteri untuk membahas revisi undang-undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).(KOMPAS.com/Dian Erika )
18:24
1 Februari 2025

Revisi UU BUMN Atur soal Pembentukan BP Danantara-Jabatan Pegawai Perempuan

- Komisi VI DPR RI mengungkap sejumlah poin terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 itu, akan diatur soal pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio saat membacakan laporan panja di rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

"Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan/atau pembubaran BUMN," kata Eko, membacakan poin-poin revisi.

Poin-poin revisi lainnya adalah pengaturan terkait sumber daya manusia, yakni pengaturan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Eko menambahkan, revisi juga mengatur agar karyawan perempuan di BUMN diberikan peluang untuk menduduki posisi dan jabatan strategis.

"Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan lainnya di BUMN," ucap dia.

Selain itu, akan diatur soal penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Kemudian, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur.

Lalu, pengaturan terkait business judgment rule.

"Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada," imbuh dia.

Selanjutnya, kata Eko, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya.

Hal ini dimaksudkan agar anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar baik bagi BUMN maupun negara.

Poin lainnya, lanjut Eko, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, dan tangguh.

RUU ini kemudian juga mengatur secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan tetap memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

Termasuk, terkait kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya.

Revisi juga mengatur soal Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.

"Sebelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN," ucap dia.

Adapun Komisi VI DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang BUMN akan dibawa ke paripurna mendatang agar disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyampaikan, masing-masing fraksi telah setuju terhadap RUU BUMN untuk disahkan menjadi UU di paripurna mendatang.

"Maka dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?" tanya Anggia kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #revisi #bumn #atur #soal #pembentukan #danantara #jabatan #pegawai #perempuan

KOMENTAR