Kasus Korupsi Jalan Layang Tol MBZ, 5 Saksi Sudah Diperiksa, di Antaranya Dirut PT Bukaka
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Tbk berinisial IK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harili Siregar mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan tim penyidik Driektorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (3/9/2024) lalu.
"Penyidik telah memeriksa IK selaku Direktur Utama dari PT Bukaka Teknik Utama," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Selain IK, penyidik kata Harli juga memeriksa BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan serta KS selaku Staf Enginering, dimana keduanya saat ini masih menjabat di PT Bukaka Teknik Utama.
Sedangkan dua orang lainnya yakni Kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga 2019-2020 berinisial FW dan AE selaku Staf Finance dan Accounting Manager proyek Tol MBZ PT Bukaka Teknik Utama.
Harli menjelaskan bahwa kelima saksi itu diperiksa berkaitan dengan penyidikan yang saat ini dilakukan terhadap DP yang merupakan Kuasa Kerjasama Operasi (KSO) kontraktor proyek tol MBZ berinisial DP.
DP sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.
Terkait DP sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Adapun tersangka baru itu merupakan kuasa kerja sama operasi (KSO) kontraktor proyek Tol MBZ berinisial DP.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan sebelum itu, DP sendiri diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya pada hari ini.
"Di mana oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kuntadi menyebut DP langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ucap Kuntadi.
Untuk informasi, dalam kasus ini sudah ada empat orang terdakwa yang sudah dijatuhi vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipidkor, Jakarta Pusat.
Empat orang itu yakni, eks Dirut PT JJC Djoko Dwijono berupa pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin divonis 3 tahun penjara.
Dia juga dihukum dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dan Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag: #kasus #korupsi #jalan #layang #saksi #sudah #diperiksa #antaranya #dirut #bukaka