Percepat Jadwal Pembacaan Putusan Dismissal, MK: Sesuai Prinsip Persidangan ''Speedy Trial''
Gedung Mahkamah Konstitusi. KPU Kukar tunjuk lima kuasa hukum untuk hadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) ke MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
09:16
1 Februari 2025

Percepat Jadwal Pembacaan Putusan Dismissal, MK: Sesuai Prinsip Persidangan ''Speedy Trial''

Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terbaru nomor 1 Tahun 2025 terkait jadwal penanganan perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam aturan tersebut, MK mengubah jadwal putusan dismissal yang semula akan dibacakan 13 Februari 2025 dipercepat menjadi 4 Februari 2025.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz menjelaskan, perubahan jadwal ini didasarkan pada prinsip persidangan speedy trial (contate justitie), sehingga perkara yang selesai diperiksa bisa langsung diumumkan.

"Ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial, persidangannya cepat. Alhamdulillah Majelis Hakim ini bisa memeriksa dengan secara efisien dan efektif," kata Faiz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam.

Dalam prinsip persidangan, Faiz juga menyebut adanya adagium delayed justice denied justice yang memiliki makna keadilan yang tertunda berarti keadilan yang ditolak.

Karena itu, setelah pemeriksaan perkara yang cukup lancar dijalankan para hakim MK, maka putusan tak perlu memperlama pengucapan putusan.

"Karena justru yang diharapkan oleh para pihak adalah selain rasa keadilan juga ada kepastian, terutama bagi para pemangku dan pengambil kebijakan," kata Faiz.

Faiz berujar, PMK terbaru terkait jadwal kemudian diputuskan agar MK bisa membacakan putusan dismissal dengan cepat setelah perkara selesai diperiksa.

Faiz menyebutkan, keputusan MK memajukan jadwal pengucapan putusan dismissal tak terkait dengan pelantikan kepala daerah non-sengketa.

Meskipun PMK ini menjadi alasan pemerintah untuk menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025, dan menggabungkan pelantikan dengan kepala daerah yang perkaranya dihentikan dalam putusan dismissal MK.

"Sebenarnya itu tidak dipertimbangkan karena sesuai dengan apa yang berada di media itu kan tanggal 6 rencananya, sementara ini putusan tanggal 4 dan 5," tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah membatalkan pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025.

Kementerian Dalam Negeri RI menyebut, pelantikan akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya dihentikan lewat putusan dismissal MK.

Keputusan ini diambil karena jadwal putusan dismissal MK berdekatan dengan jadwal awal pelantikan kepala daerah non-sengketa.

Jadwal pelantikan secara serentak ini rencananya akan digelar 12 hari setelah pengucapan putusan dismissal digelar.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #percepat #jadwal #pembacaan #putusan #dismissal #sesuai #prinsip #persidangan #speedy #trial

KOMENTAR