Pemerintah Segera Kirim Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
14:56
31 Januari 2025

Pemerintah Segera Kirim Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.

Supratman mengatakan, tugas utama Kementerian Hukum dalam proses ekstradisi buronan adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan negara sahabat.

“Sesegera mungkin (dokumen dikirim),” kata Supratman saat ditemui awak media di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, Kementerian Hukum harus memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan pemerintah Singapura untuk proses ekstradisi itu sebelum 3 Maret mendatang.

Adapun terkait perlawanan Paulus Tannos dengan menggugat keabsahan penangkapan dirinya ke pengadilan di Singapura, pemerintah tidak bisa ikut campur.

Meski demikian, pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri akan melakukan diplomasi terkait perlawanan Paulus Tannos.

“Urusan pengadilan Singapura kita enggak bisa campur,” tutur Supratman.

Adapun Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Penangkapan itu berawal dari permohonan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

Surat permohonan kemudian diteruskan ke Interpol Singapura dan CPIB.

Meski demikian, Paulus Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Sebab, terdapat syarat administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam waktu 45 hari.

Belakangan, Paulus Tannos mengajukan perlawanan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, Paulus Tannos menggugat keabsahan penangkapan sementara di Singapura.

Menurutnya, proses tersebut mirip dengan gugatan praperadilan di Indonesia.

Namun, ia tidak bisa memastikan dua proses hukum itu sama karena terdapat perbedaan yurisdiksi.

"Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia, masih berjalan kalau saya tidak salah," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #pemerintah #segera #kirim #dokumen #untuk #ekstradisi #paulus #tannos

KOMENTAR