MA Batalkan Vonis Bebas Eks Kepala BPN Bangkalan Terkait Korupsi Lahan Parkir
Ilustrasi sidang(Shutterstock)
14:10
31 Januari 2025

MA Batalkan Vonis Bebas Eks Kepala BPN Bangkalan Terkait Korupsi Lahan Parkir

- Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tahun 2017, Ngatmisih, yang terjerat kasus dugaan korupsi pembebasan lahan parkir di kawasan Jembatan Suramadu.

Perkara kasasi dugaan korupsi Ngatmisih ini terdaftar dengan Nomor 152 K/PID.SUS/2025 yang diajukan jaksa penuntut umum setelah vonis bebas dijatuhkan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kasasi disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota majelis 1 Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan anggota majelis 2 Hakim Agung Yanto, dan diputus pada 23 Januari 2025.

“Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum,” kata Hakim Agung Prim, dalam putusannya sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan MA, pada Jumat (31/1/2025).

Dalam putusannya, MA menyatakan putusan judex facti batal.

Judex facti merupakan majelis hakim yang bertugas memeriksa fakta persidangan.

Kewenangan ini dimiliki Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Sementara itu, MA memiliki kewenangan judex juris atau memeriksa penerapan hukum dalam suatu perkara yang diadili.

Menurut majelis kasasi, perbuatan Ngatmisih terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

“Pidana penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsidair kurungan 3 bulan,” ujar Hakim Agung Prim, dalam putusannya.

Adapun perkara Ngatmisih berkaitan dengan korupsi rekayasa jual beli pengadaan lahan parkir di sekitar kaki Jembatan Suramadu, Jawa Timur.

Lokasi obyek lahan itu berada di Desa Pangpong, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada 2017 dengan luas 1.267 meter persegi.

Berdasarkan keterangan pada situs resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, dalam proses pengadaan tersebut terdapat pihak bernama Kapitiyeh yang mengajukan pengukuran dan pemetaan tanah kepada BPN Bangkalan.

 

Di sisi lain, terdapat pihak lain bernama Suharsono yang mengantongi kuitansi yang seolah-olah menjadi bukti transaksi jual beli tanah dengan Kapitiyeh pada 19 Juni 1996.

Padahal, transaksi jual beli sebenarnya dilakukan setelah terbit Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura atau yang dikenal sebagai parkir umum.

Akibatnya, negara mesti menggelontorkan dana Rp 1.278.900.000 sebagai uang ganti rugi melalui Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) kepada Suharsono.

Seiring berjalannya waktu, rekayasa jual beli tanah ini terendus.

Ngatmisih kemudian dijerat hukum dan ditetapkan sebagai tahanan kota.

Pada 14 Maret 2024, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ngatmisih terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama terdakwa lain.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hj. Ngatmisih, SH., M.Hum binti Alm Wakiran, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Namun, pada 13 Mei 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang dipimpin Hakim Tinggi Retno Pudyaningtyas menjatuhkan putusan bebas kepada Ngatmisih.

Majelis banding menyatakan Ngatmisih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 114/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 14 Maret 2024 atas nama terdakwa Hj. Ngatmisih, S.H., M.Hum. binti (alm) Wakiran yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan Hakim Retno.

Tidak terima atas putusan bebas ini, jaksa kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan MA.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #batalkan #vonis #bebas #kepala #bangkalan #terkait #korupsi #lahan #parkir

KOMENTAR