



Kemendikdasmen Ubah PPDB jadi SPMB, Ini Rincian Kuota dari Penerimaan Siswa Baru SD, SMP dan SMA
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengubah Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4," ujar Abdul Mu'ti melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi
- Jalur domisili
- Jalur afirmasi
- Jalur prestasi
- Jalur mutasi
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).
Prestasi akademik dan atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Berikut kuota jalur penerimaan siswa baru pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan Mendikdasmen.
Kuota penerimaan siswa baru tingkat SD

Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu
- Jalur domisili minimal 70 persen
- Jalur afirmasi minimal 15 persen
- Jalur mutasi maksimal 5 persen
- Tidak ada jalur prestasi.
Kuota penerimaan siswa baru tingkat SMP

Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu
- Jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen
- Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen
- Jalur mutasi maksimal 5 persen
- Jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen
Kuota penerimaan siswa baru tingkat SMA

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu:
- Jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen
- Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen
- Jalur mutasi maksimal 5 persen
- Jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Abdul Mu'ti.
Seperti diketahui, pada SPMB Kemendikdasmen tidak lagi menerapkan sistem zonasi pada penerima siswa baru.
Tag: #kemendikdasmen #ubah #ppdb #jadi #spmb #rincian #kuota #dari #penerimaan #siswa #baru