Kemendikdasmen Ubah PPDB jadi SPMB, Ini Rincian Kuota dari Penerimaan Siswa Baru SD, SMP dan SMA
DAFTAR SEKOLAH - Sejumlah siswa didampingi orang tuanya menyerahkan berkas persyaratan dan mengisi formulir saat melakukan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2015-2016 di SMK Negeri 1, Jalan Wastukencana, Kota Bandung. Pada 2025, istilahnya PPDB berganti menjadi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Berikut kuota jalur penerimaan siswa baru pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan Mendikdasmen. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 
12:19
31 Januari 2025

Kemendikdasmen Ubah PPDB jadi SPMB, Ini Rincian Kuota dari Penerimaan Siswa Baru SD, SMP dan SMA

- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengganti sistem penerimaan murid pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengubah Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4," ujar Abdul Mu'ti melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui awak media di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025) mendikdasmen - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui awak media di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025) (Tribunnews.com/Rizki S)

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi 

  • Jalur domisili
  • Jalur afirmasi
  • Jalur prestasi
  • Jalur mutasi

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).

Prestasi akademik dan atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.

Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Berikut kuota jalur penerimaan siswa baru pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan Mendikdasmen. 


Kuota penerimaan siswa baru tingkat SD 

Ilustrasis siswa sekolah Ilustrasis siswa sekolah (TribunJabar.id)


Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu 

  1. Jalur domisili minimal 70 persen
  2. Jalur afirmasi minimal 15 persen
  3. Jalur mutasi maksimal 5 persen
  4. Tidak ada jalur prestasi.

Kuota penerimaan siswa baru tingkat SMP

VERIFIKASI PENDAFTARAN SMPN 182 - Para calon orang tua murid melakukan verifikasi umum pendaftaran di SMPN 182, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (25/6). Bagi mereka yang tidak lulus dalam pendaftaran umum bisa mengikuti seleksi pendaftaran lokal pada sekolah yang dituju per kecamatan.  (Warta Kota/adhy kelana/kla) VERIFIKASI PENDAFTARAN SMPN 182 - Para calon orang tua murid melakukan verifikasi umum pendaftaran di SMPN 182, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024). Bagi mereka yang tidak lulus dalam pendaftaran umum bisa mengikuti seleksi pendaftaran lokal pada sekolah yang dituju per kecamatan. (Warta Kota/adhy kelana/kla) (/Warta Kota/adhy kelana)

Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu 

  1. Jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen
  2. Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen
  3. Jalur mutasi maksimal 5 persen
  4. Jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen


Kuota penerimaan siswa baru tingkat SMA

Orang tua mendampingi calon siswa melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat 2024 Tahap Kedua di SMK Negeri 1, Jalan Watukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024).  Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap Kedua jenjang SMA, SMK, dan SLB sudah dibuka dari 24 hingga 28 Juni 2024, meliputi jalur prestasi nilai rapor/kejuaraan dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Pendaftaran bisa melalui online, dibuka pukul 08.00-20.00 WIB atau datang langsung ke sekolah tujuan pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara itu, daya tampung SMKN 1 Kota Bandung untuk siswa baru sebanyak 13 rombel, sehingga total akan menerima sebanyak 467 siswa. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN Orang tua mendampingi calon siswa melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat 2024 Tahap Kedua di SMK Negeri 1, Jalan Watukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap Kedua jenjang SMA, SMK, dan SLB sudah dibuka dari 24 hingga 28 Juni 2024, meliputi jalur prestasi nilai rapor/kejuaraan dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Pendaftaran bisa melalui online, dibuka pukul 08.00-20.00 WIB atau datang langsung ke sekolah tujuan pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara itu, daya tampung SMKN 1 Kota Bandung untuk siswa baru sebanyak 13 rombel, sehingga total akan menerima sebanyak 467 siswa. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)


Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu:

  1. Jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen
  2. Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen
  3. Jalur mutasi maksimal 5 persen
  4. Jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen


"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Abdul Mu'ti.

Seperti diketahui, pada SPMB Kemendikdasmen tidak lagi menerapkan sistem zonasi pada penerima siswa baru. 

Editor: Anita K Wardhani

Tag:  #kemendikdasmen #ubah #ppdb #jadi #spmb #rincian #kuota #dari #penerimaan #siswa #baru

KOMENTAR