Soal Dugaan Suap Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Klaim Bukan Kewenangannya untuk Menangani
Nusron mengakui, hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya dugaan suap yang dimaksud tersebut.
"Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal kita," kata Nusron seusai rapat di Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron lalu menjelaskan, perihal dugaan suap itu sebenarnya bukan kewenangan kementerian untuk menanganinya.
Melainkan, sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), apabila ditemukan dugaan tindak pidana nanti.
"Kalau masalah suap dan tindak pidana yang lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian, itu kewenangan APH bisa dipolisi, bisa di Kejaksaan," ujar Nusron.
Saat ini, APH diketahui tengah menyelidiki kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan mencari dugaan tindak pidananya.
"Mereka APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana," ungkapnya.
8 Pegawai ATR/BPN Kena Sanksi Berat Buntut Kasus Pagar Laut
Sebelumnya, Nusron mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Dari delapan pegawai, Nusron mengatakan, enam dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya.
Sementara itu, dua pegawai lainnya dijatuhi sanksi berat.
"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya, dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.
Berikut daftar pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.
- JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
- SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
- ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
- WS, Ketua Panitia A.
- YS, Ketua Panitia A.
- NS, Panitia A.
- LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
- KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.
Pembatalan sertifikat ini, bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
"Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB)," tegas Nusron kepada awak media, Jumat (24/1/2025).
"Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.
50 sertifikat yang dibatalkan tersebut, terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.
Proses pembatalan dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material.
MAKI Laporkan Perangkat Desa dan Oknum Pegawai BPN ke Kejagung
Kabar terbaru, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi penerbitan Sertifikat HGB dan SHM atas pembangunan pagar laut di perairan Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
Adapun, pihak yang dilaporkan mulai dari perangkat desa hingga oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
"(Maksud kedatangan) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di lahan laut Utara Tangerang yang populer dibangun pagar laut," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta.
Alasan pelaporan terhadap sejumlah oknum perangkat desa itu karena mereka dinilai turut mengurus SHM kepemilikan tanah itu sejak tahun 2012.
Pasalnya, menurut Boyamin, penerbitan sertifikat pembangunan pagar laut di Tangerang itu merupakan palsu.
"Terbitnya sertifikat diatas laut itu saya meyakini palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023."
"Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," ucap Boyamin.
Atas dasar itu, dia kemudian melayangkan laporan terhadap beberapa oknum kepala desa.
Mulai Desa Kohod, Pakuhaji, dan oknum pejabat di tiga kecamatan lainnya yakni Kronjo, Tanjung Kait, dan Pulau Cangkir.
Sejumlah oknum kepala desa itu diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemalsuan buku atau daftar khusus administrasi.
"Di mana, di sana diatur Pasal itu berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp50 juta minimal, maksimal Rp250 juta," Jelas Boyamin.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Fahmi Ramadhan)
Tag: #soal #dugaan #suap #kasus #pagar #laut #tangerang #nusron #klaim #bukan #kewenangannya #untuk #menangani