Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu di Bandara, Sindikat Libatkan Keluarga
PENYELUNDUPAN NARKOBA - Pelaku penyelundupan narkoba di Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam yang diamankan Tim Gabungan Bea Cukai Batam bersama Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim, Kamis (30/1/2025). Petugas membongkar upaya penyelundupan narkoba dari dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.  
02:33
31 Januari 2025

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu di Bandara, Sindikat Libatkan Keluarga

- Tim Gabungan Bea Cukai Batam bersama Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim, membongkar upaya penyelundupan narkoba dari dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. 

Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan total barang bukti sejumlah 10.955 gram methamphetamine (sabu).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim terhadap sepasang kekasih berinisial RD (Laki-laki, 28 tahun) & AM (Perempuan, 24 tahun) dengan modus disembunyikan melalui barang bawaan penumpang. 

“Penindakan ini berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak delapan bungkus sabu dengan berat masing-masing bungkusan sebesar 280 gram dengan total berat 2.240 gram," kata Zaky melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1/2015).

"Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke tujuan akhir Kendari menggunakan maskapai Citilink dengan rute Batam-Jakarta-Makassar-Kendari,” tambah Zaky.

Petugas Bea Cukai & AVSEC mulanya mengidentifikasi 4 bungkusan mencurigakan dalam masing-masing koper yang teridentifikasi milik kedua orang tersebut. 

Atas dasar kecurigaan tersebut petugas kemudian mencari keberadaan pemilik koper dan ditemukan kedua penumpang duduk berdampingan dan sedang berangkulan.

Kedua penumpang tersebut awalnya tampak gelisah dan menghindari interaksi dengan petugas, namun petugas kemudian mendekati dan mengamankan kedua penumpang tersebut. 

Petugas kemudian mengarahkan mereka menuju ruang rekonsiliasi untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam. 

Kedua penumpang mengaku hendak pergi liburan dan tidak membawa bungkusan apapun dalam koper.

Petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap barang bawaan dua orang penumpang tersebut. 

Hasilnya, baik dari koper RD dan AM menunjukkan kesamaan pola, di mana ditemukan sejumlah barang berupa sajadah, selimut, serta beberapa celana jeans yang tersusun dengan rapi. 

Isi koper yang terlihat seragam dan tidak umum untuk keperluan liburan ini semakin menambah kecurigaan petugas, ditambah lagi barang-barang pribadi dimasukkan dalam tas ransel yang dibawa terpisah.

Kedua penumpang kemudian dibawa ke Posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. 

Hasilnya, pada masing-masing koper ditemukan empat bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans. 

Pola pengemasan ini sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan serbuk kristal putih tersebut dan menghindari deteksi petugas di bandara.

Menurut keterangan dari kedua pelaku, barang tersebut diperoleh dari seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. 

Pelaku AM mengaku menjadi kurir setelah diajak oleh temannya SASA, dan pernah menyelundupkan sabu ke Kendari serta menerima imbalan bersih sebesar Rp.40 juta. 

Sedangkan Pelaku RD mengaku baru pertama kali menjadi kurir karena dirayu oleh pacarnya, AM, dan tergiur imbalan sebesar Rp 50 juta.

Pada 22 Januari 2025, RD, AM, dan SASA diperintahkan oleh AWI untuk berangkat dari Pekanbaru ke Batam dengan tiket yang dibeli oleh SASA. 

Setibanya di Batam, mereka menginap di Hotel yang sama dengan AWI, di kawasan Jodoh, Batam. 

Keesokannya, pada 23 Januari 2025 pagi, atas arahan SASA, pelaku RD dan AM membeli koper di Nagoya dan pakaian bekas di Pasar Jodoh untuk mengisi koper tersebut. 

Koper itu kemudian diserahkan kepada AWI untuk diisi paket yang akan dibawa. Setelah proses pengemasan selesai, koper dikembalikan kepada RD dan AM. 

SASA selanjutnya memberikan uang tunai kepada RD dan AM untuk membeli tiket secara terpisah dan kebutuhan operasional. 

Kemudian pelaku RD dan AM bersama-sama berangkat ke Bandara Hang Nadim menggunakan taksi online.

Atas petunjuk dari penindakan tersebut, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, langsung membentuk Tim Gabungan serta mengerahkan Unit K-9 Bea Cukai Batam untuk melakukan pengejaran terhadap AWI dan jaringannya. 

Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Gabungan tiba di hotel dan berkoordinasi dengan pihak hotel untuk mendapatkan akses semua kamar yang disewa AWI. 

Selang beberapa menit, Tim Gabungan mengamankan dua orang laki-laki yang teridentifikasi sebagai AWI (25 tahun) dan RE (22 tahun) tanpa adanya perlawanan.

Tim Gabungan kemudian menggeledah total sebanyak 5 kamar yang digunakan oleh jaringan penyelundupan tersebut. 

“Total keseluruhan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine sejumlah 8.715 gram.” jelas Muhtadi.

Dalam penindakan di hotel tersebut, Petugas juga berhasil mengamankan sembilan orang, yaitu AWI sebagai pengendali utama sindikat, QA (istri AWI), OKI (adik ipar AWI), RE (sopir pribadi AWI), serta lima orang lainnya, yakni DR (adik kandung OKI), NW (sepupu kandung AWI), RS (teman OKI), GR (teman AWI), dan TES (Istri RE). 

Satuan Narkoba Polresta Barelang telah menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial AWI, OKI, RD, dan AM serta menetapkan status DPO atas inisial RO selaku otak pelaku, serta SASA dan NAWI selaku kaki tangan RO.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #cukai #batam #gagalkan #penyelundupan #1095 #sabu #bandarasindikat #libatkan #keluarga

KOMENTAR