



Praktisi Hukum: Waspada Eksploitasi dan Kriminalisasi Anak dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Tindakan ini bisa dianggap sebagai kriminalisasi anak, di mana anak menjadi korban dalam situasi yang seharusnya tidak melibatkan mereka.
Hal tersebut ditegaskan praktisi hukum Achmad Taufan Soedirjo.
Menurut Taufan, dari perspektif hukum, pelibatan anak dalam kasus hukum dengan motif tertentu dapat dianggap melanggar hak-hak anak.
"Setiap anak berhak dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, termasuk dalam kasus pencemaran nama baik dengan motif tertentu bahkan masuk ranah kriminalisasi," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut advokat ATS Law Firm & Partners tersebut menjabarkan, anak-anak yang terlibat sering kali tidak memahami sepenuhnya konsekuensi dari tindakan mereka atau situasi yang dihadapi.
"Mereka berisiko mengalami trauma psikologis, stigma sosial, serta dampak negatif lain yang dapat menghambat perkembangan mereka," kata Taufan.
Taufan menyebut penolakan terhadap tindakan kriminalisasi dan eksploitasi terhadap anak, terlebih memanfaatkan modus pemerasan.
Dia mengatakan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan dan tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum maupun moral.
Taufan menekankan pentingnya perlindungan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak tiap warga negara, dan memastikan pelaku kejahatan diadili sesuai hukum yang berlaku serta mendorong proses yang transparan.
"Membela hak-hak klien secara maksimal dan akan mengambil semua langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi klien dari tuduhan yang tidak berdasar atau penyalahgunaan proses hukum," kata dia.
(*)
Tag: #praktisi #hukum #waspada #eksploitasi #kriminalisasi #anak #dalam #kasus #pencemaran #nama #baik