VIDEO Boyamin Laporkan Perangkat Desa ke Kejagung Terkait Pagar Laut Tangerang
21:51
30 Januari 2025

VIDEO Boyamin Laporkan Perangkat Desa ke Kejagung Terkait Pagar Laut Tangerang

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (30/1/2025).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihak-pihak yang dilaporkan ke Kejagung mulai dari perangkat desa hingga oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Misteri pemilik pagar laut di Tangerang akhirnya terungkap.

Pagar laut yang terbuat dari bambu itu terpasang sepanjang 30,16 Km dari pesisir Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Banten hingga pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Pagar-pagar laut di Tangerang yang tengah dibongkar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut (AL) itu ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik pagar laut di Tangerang sudah terbit sejak tahun 2023 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rincian sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, kemudian sebanyak 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Berdasarkan pencocokan dengan data peta yang ada, 263 SHGB dan SHM tersebut berada di luar garis pantai alias berada di atas laut.

Nusron menyatakan adanya area di luar garis pantai tersebut menyebabkan beberapa lahan tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti.

Nusron juga menegaskan penerbitan sertifikat di pagar laut Tangerang sebagai cacat prosedur dan cacat material.

Terkait sertifikat pagar laut Tangerang, MAKI melaporkan beberapa oknum kepala desa mulai Desa Kohod, Pakuaji, dan oknum pejabat di tiga kecamatan lainnya yakni Tronjo, Tanjung Kait, dan Pulau Cangkir ke Kejagung.

Mereka kata Boyamin, diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemalsuan buku atau daftar khusus administrasi.

Menurut Boyamin, sertifikat-sertifikat yang diterbitkan tahun 2023 tersebut palsu.

"Terbitnya sertifikat diatas laut itu saya meyakini palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," ucap Boyamin.

Boyamin melampirkan sejumlah barang bukti berupa kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait laporan dugaan korupsi pada penerbitan sertifikat HGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Kejagung Telaah Laporan MAKI 

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menelaah laporan MAKI terkait dugaan korupsi pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Siregar mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh MAKI tersebut.

Terkait hal ini Harli mengaku belum bisa menjelaskan terlalu jauh soal laporan dugaan korupsi tersebut.

Namun dirinya menegaskan, jika dalam kasus itu benar terdapat unsur korupsi maka hal itu akan menjadi dasar untuk pihaknya melakukan pendalaman.

"Jadi itu sedang diregistrasi tentu, nanti akan dipelajari, ditelaah apa yang menjadi esensi dari laporan yang bersangkutan," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Kamis (30/1/2025).(*)

 

 

Editor: Srihandriatmo Malau

Tag:  #video #boyamin #laporkan #perangkat #desa #kejagung #terkait #pagar #laut #tangerang

KOMENTAR