MAKI Ajukan Nusron Wahid Jadi Saksi Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melihat peta bidang tanah sertifikat di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Menteri ATR/Kepala BPN meninjau pagar laut yang terpasang di sekitar perairan kawasan Pantai Anom dan mendengarkan aspirasi masyarakat pesisir yang terdampak. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.(ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
20:38
30 Januari 2025

MAKI Ajukan Nusron Wahid Jadi Saksi Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam laporan dugaan penyelewengan wewenang pembuatan surat izin lahan pagar laut Tangerang yang dilayangkan Boyamin ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Boyamin memasukkan pernyataan Nusron beberapa waktu lalu dalam laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi sejumlah oknum kepala desa serta pejabat daerah.

“Jadi, saya ajukan sebagai saksi pejabat, ya keterangannya, karena memang ada keterangan beliau dan membuat rilis. Katanya (Nusron) mendukung apa yang saya lakukan, ya sudah, saya tangkap saja, enggak harus saya minta izin, orang dia pejabat,” ujar Boyamin di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Boyamin mengaku, selama ini, dia baru satu kali bertemu tatap muka dengan Nusron, itu pun sudah cukup lama ketika belum ada ribut-ribut soal pagar laut.

Dalam laporannya, Boyamin mengutip sejumlah pernyataan Nusron beberapa waktu yang lalu, seperti soal pembatalan HGB dan SHM pagar misterius di laut Tangerang.

“Mengungkap penerbitan HGB laut kawasan pesisir pantai utara (Tangerang) berstatus cacat material,” ujar Boyamin.

Boyamin juga menyinggung soal pernyataan Nusron terkait penertiban sertifikat pada tahun 2022-2023 yang kurang dari lima tahun sehingga bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.

“Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 SHGB di atas pagar laut yang terdiri dari 243 HGB atas nama IAM, 20 bidang SHGB atas nama PT CIS, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang di SHGB,” kata dia.

Pada hari ini, Boyamin melaporkan sejumlah oknum kepala desa di sekitar wilayah berdirinya pagar laut Tangerang, terutama yang ada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir.

Dia menduga, penyalahgunaan wewenang ini sudah terjadi sejak tahun 2012.

Untuk itu, perangkat desa, pejabat di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga pejabat pembuat sertifikat yang terlibat dalam pembuatan surat-surat ini sudah sepatutnya diselidiki.

“Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” kata Boyamin.

Para terlapor ini diduga menyalahi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #maki #ajukan #nusron #wahid #jadi #saksi #dugaan #korupsi #penerbitan #sertifikat #pagar #laut

KOMENTAR