Nusron Tak Tahu 8 Pegawai yang Disanksi Terima Suap atau Tidak
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku tidak tahu apakah delapan pegawai Kementerian ATR/BPN yang disanksi terkait kasus pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang menerima suap atau tidak.
Menurutnya, kalaupun mereka menerima suap, maka pengusutannya menjadi ranah aparat penegak hukum (APH).
"Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal. Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian. Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa. Dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan," ujar Nusron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron memaparkan, delapan orang yang disanksi ini terlibat dalam proses penerbitan sertifikat. Menurutnya, mereka tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tersebut.
"Kenapa sangat tidak hati-hati? Karena kalau kita lihat dari aspek dokumen juridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi," tuturnya.
"Tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu enggak sesuai. Karena sudah tidak ada bidang tanahnya," sambung Nusron.
Nusron mengatakan, para pegawai Kementerian ATR/BPN ini disanksi administrasi negara, mengingat produknya adalah tata usaha negara.
Dengan demikian, mereka dijatuhi sanksi berupa sanksi berat hingga penghentian dari jabatan.
"Kecuali kalau di situ ada unsur-unsur mens rea (niat jahat). Misal dia terima suap. Terima sogokan atau apa. Itu baru masuk ranah pidana. Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon, itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar. Misal dokumen palsu, atau dokumen apa. Nah itu mungkin bisa masuk ranah pidana di ranah pidana-nya adalah pemalsuan dokumen," imbuhnya.
Sebelumnya, Nusron mengungkapkan pihaknya telah memberikan sanksi penghentian dari jabatan dan sanksi berat kepada total delapan pegawai terkait pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.
Salah satu yang dipecat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang Nusron enggan beberkan identitasnya.
Hal tersebut Nusron sampaikan dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial," ujar Nusron.
"Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. Kemudian KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," sambungnya.
Tag: #nusron #tahu #pegawai #yang #disanksi #terima #suap #atau #tidak