



Jaksa Gadungan Tipu Rp 4,6 M Gegara Judi Online, Komisi III DPR Minta Bandar Judi Ikut Ditindak
Penangkapan ini dilakukan usai Kejagung mendapat laporan dari korban berinisial YIE.
Pelaku CAN sampai tega menipu orang tua, teman, kenalan, istri, hingga mantan pacar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (28/8/2024) menyebut pelaku CAN melakukan penipuan dengan tujuan untuk bermain judi online dan membiayai gaya hidupnya lantaran tidak memiliki pekerjaan.
Sahroni pun menyoroti terkait kebiasaan buruk judi online pelaku.
"Saya minta selain dijerat hukuman, pelaku juga diberikan penanganan terapi. Karena saya lihat, adiksi judi online ini benar-benar bikin orang jadi sakit dan hilang akal. Efek judol ini seperti narkoba, jadi bandarnya juga harus ditindak seperti bandar narkoba," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Lebih lanjut, Sahroni pun terus meminta seluruh pihak, agar betul-betul memberantas judi online.
Menurutnya, jika terus dibiarkan, judi online bakal semakin merusak banyak sektor kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
"Dan saya terus meminta kepada seluruh pihak terkait, baik dari Polri, Kominfo, PPATK, untuk segera memberantas tuntas judi online ini. Karena sudah pasti ini meningkatkan kriminalitas di masyarakat. Dari mulai menipu lah, mencuri, membunuh. Ini bahaya sekali. Karenanya penegak hukum harus kompak berantas judol dari hulu ke hilir," ujarnya.
Sahroni berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi gelap mata akibat bermain judi online.
“Bagi masyarakat yang masih nekat bermain judi online, sudahlah, tinggalkan saja. Kasihan keluarga dan orang sekitar, mereka yang pasti kena dampaknya,” pungkas Sahroni.
Tag: #jaksa #gadungan #tipu #gegara #judi #online #komisi #minta #bandar #judi #ikut #ditindak