Didakwa Terlibat Kasus Korupsi Timah, Bos PT TIN Hendry Lie Ajukan Eksepsi
Di persidangan jaksa juga mendakwa Hendry Lie memperkaya diri sendiri hingga Rp 1 triliun.
"Saudara Terdakwa sudah mengerti yang dibacakan tadi secara singkat oleh Penuntut Umum?" kata hakim ketua Toni Irfan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
"Mengerti Yang Mulia," jawab Hendry Lie.
Atas dakwaan tersebut, hakim menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan keberatan atau eksepsi dari surat dakwaan penuntut umum.
"Oleh karena itu Saudara terdakwa silakan berkonsultasi dulu kepada penasihat hukum," kata hakim Toni.
Kemudian terdakwa Hendry Lie berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Setelah berkonsultasi kuasa hukum Hendry Lie menyatakan mengajukan eksepsi.
"Mohon izin Yang Mulia setelah membaca dan mendengarkan surat dakwaan. Kami dengan hormat akan mengajukan eksepsi Yang Mulia," jelas kuasa hukum.
Atas hal itu hakim memutuskan sidang dilanjutkan 3 Februari mendatang.
"Kami jadwalkan sidang dilanjutkan hari Senin di tanggal 3 Februari 2025," jelas hakim.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Tag: #didakwa #terlibat #kasus #korupsi #timah #hendry #ajukan #eksepsi