Eks Bos Sriwijaya Air Hendy Lie Didakwa Terlibat Korupsi Timah Bersama Harvey Moeis
- Mantan komisaris maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, didakwa terlibat korupsi pada tata niaga komoditas timah bersama suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan kawan-kawan yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, Hendry terlibat korupsi dalam kapasitasnya sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa (TIN).
Perusahaan itu merupakan satu dari lima smelter swasta yang memperoleh proyek kerja sama pengolahan dengan PT Timah Tbk.
Kerja sama ini disebut dijembatani oleh Harvey Moeis.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Adapun audit kerugian negara tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Jaksa menyebut, Hendry Lie memerintahkan General Manager Operasional PT TIN, Rosalina, dan Marketing PT TIN tahun 2008-2018 untuk membuat dan menandatangani surat penawaran pada 3 Agustus 2018.
Surat tersebut berisi tawaran kerja sama sewa alat pengolahan timah yang ditujukan kepada PT Timah Tbk bersama empat smelter swasta lainnya.
Selain itu, jaksa juga menyebut, Hendry Lie bersama Fandy dan Rosalina juga membeli dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tindakan itu dilakukan melalui PT TIN dan perusahaan yang terafiliasi, yakni CV Bukit Persadaraya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa.
Jaksa juga menyebut Hendry Lie memerintahkan Fandy mewakili PT TIN untuk menghadiri pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Alwin Albar, dan eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, di Pangkalpinang.
Pertemuan dilakukan bersama 27 pemilik smelter swasta dan membicarakan permintaan Riza, Emil, dan Alwin atas 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta.
“Karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah,” tutur jaksa.
Hendry, bersama-sama Fandy dan Rosalina, juga disebut menerima pembayaran sewa smelter dari PT Timah dengan biaya yang terlalu mahal.
Ia juga menyetujui permintaan untuk membayar biaya pengamanan sebesar 500-750 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Harvey Moeis.
“Seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta,” tutur jaksa.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dan kawan-kawan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun, keputusan pengadilan belum inkrah karena para pihak mengajukan banding.
Tag: #sriwijaya #hendy #didakwa #terlibat #korupsi #timah #bersama #harvey #moeis