Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Kekayaan Rp 234,5 M
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Kamis (4/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
10:38
4 Juni 2026

Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Kekayaan Rp 234,5 M

- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 14 Maret 2026, Silmy Karim memiliki total harta kekayaan kekayaan sebesar Rp 234.596.795.910 atau Rp 234,5 miliar.

Baca juga: KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi

Aset terbesar yang dimiliki Silmy berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 184.024.640.000.

Dia tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Silmy juga tercatat memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 8.475.000.000.

Dia tercatat memiliki dua unit moge merek Harley Davidson tahun 2003 dan tahun 1998.

Selain itu, Silmy juga memiliki lima unit mobil dari berbagai merek yaitu, Jeep CJ7, Mercedes Benz, Toyota Land Cruiser, Jeep Wrangler, dan Mercedes G63.

Baca juga: KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi

Tak hanya itu, dia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 11,3 miliar, surat berharga Rp 8,6 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 31 miliar.

Silmy juga memiliki utang sebesar Rp 8,9 miliar.

Dengan demikian, total harta kekayaan Silmy Karim mencapai Rp 234.596.795.910.

Baca juga: Istana Segera Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Usai Ditahan KPK

Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Selanjutnya, KPK menahan Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Tag:  #jadi #tersangka #wamen #imipas #silmy #karim #punya #harta #kekayaan #2345

KOMENTAR