Vonis Noel Ebenezer: Penjara 4,5 Tahun, Denda Rp 200 Juta, Bayar Uang Pengganti Rp 3,4 Miliar
- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain pidana badan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 3,435 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.435.000.000," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Selain Dipenjara 4,5 Tahun, Noel Ebenezer Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 3,4 Miliar
Majelis hakim menyatakan apabila Noel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, kewajiban itu akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.
Hakim pun menyinggung uang sebesar Rp 3 miliar yang telah dikembalikan Noel ke KPK. Uang tersebut akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.
Hakim juga mengatur mekanisme apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayarkan. Dalam putusannya, majelis menyatakan harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda.
"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," kata hakim.
Baca juga: Hal Meringankan dalam Vonis Noel Ebenezer: Berprestasi Sebagai Wamenaker
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan 10 hari.
"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan 10 hari," ujar hakim.
Noel terima vonis
Mendengar vonis itu, Noel langsung menyampaikan sikap menerima putusan majelis hakim. Ia mengatakan sejak awal persidangan telah mengakui kesalahan yang dilakukannya.
“Terima kasih Yang Mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.
Noel menegaskan dirinya tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut dan memilih menerima putusan pengadilan.
Baca juga: Selain Vonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Juga Didenda Rp 200 Juta
“Jadi dengan ini saya menerima, Yang Mulia,” kata dia.
Lebih ringan dari tuntutan
Jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.
Jaksa menilai terdapat hal yang memberatkan karena terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah Noel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, Noel disebut menerima uang sebesar Rp4,435 miliar.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp1,435 miliar.
Jaksa juga menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel dapat dikenai pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.
Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag: #vonis #noel #ebenezer #penjara #tahun #denda #juta #bayar #uang #pengganti #miliar