Respons Pimpinan KPK soal Kubu Hasto Akan Gugat Keabsahan Jabatannya
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons soal rencana kubu Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melayangkan gugatan terkait keabsahan jabatan Pimpinan KPK Periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tanak mengatakan, setiap orang berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila merasa kepentingannya dirugikan.
"Beliau berhak mengajukan gugatan dimaksud karena Undang-Undang (UU) di Negara Republik Indonesia tercinta ini menjamin setiap hak warga negara yang merasa kepentingannya dirugikan mengajukan gugatan di pengadilan manapun di negeri kita ini terhadap siapapun, termasuk terhadap negara," kata Tanak, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2025).
Pimpinan KPK tak merasa terganggu terhadap rencana gugatan tersebut.
"Tidak ada alasan terganggu atau tidak karena UU sudah mengatur seperti itu," ujar dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu direncanakan karena pihaknya menilai terdapat kecacatan hukum dalam proses seleksi hingga pelantikan para pimpinan KPK saat ini.
"Iya, kami melihat adanya cacat hukum," ujar Maqdir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/1/2025).
Meski demikian, Maqdir belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut akan dilayangkan ke MK.
Pihaknya masih terus mendiskusikan serta mematangkan rencana tersebut. "Kami masih mendiskusikannya. Masih belum diputuskan," ujar dia.
Tag: #respons #pimpinan #soal #kubu #hasto #akan #gugat #keabsahan #jabatannya