Eks Kabareskrim Geram Penanganan Kasus Pagar Laut Lambat, Sebut Harusnya Kades Arsin Bisa Ditangkap
PAGAR LAUT TANGERANG - Foto mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji saat melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Mantan Kabareskrim Susno Duadji merasa geram karena Bareskrim Polri dinilai lambat dalam menangani kasus pagar laut di Tangerang, Banten. 
08:43
30 Januari 2025

Eks Kabareskrim Geram Penanganan Kasus Pagar Laut Lambat, Sebut Harusnya Kades Arsin Bisa Ditangkap

- Mantan Kabareskrim, Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji, merasa geram karena Bareskrim Polri dinilai lambat dalam menangani kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Padahal, menurutnya, kasus tersebut sudah terang benderang.

Apalagi, sebelumnya, LBHAP PP Muhammadiyah telah melaporkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut itu.

Menurut Susno, aparat penegak hukum hanya perlu menangkap terduga pelaku.

Susno pun menyebut, salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, seharusnya sudah bisa ditangkap.

Terlebih lagi, sudah banyak laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa nama mereka dicatut untuk kepentingan pembuatan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Ya ini kepala desanya sudah bisa ditangkap kan, dokumen palsunya sudah banyak dan ada masyarakat yang mengatakan KTP-nya dipinjam."

"Suruh mengakui itu sudah bisa dari kepala desa ditangkap. Kemudian dari pihak agraria atau BPN ATR-nya lalu notarisnya ditangkap juga," ujar Susno seperti dikutip dari Top News Metro TV, Selasa (28/1/2025).

Tak hanya itu saja, Susno juga secara blak-blakan menyebut bahwa dalam kasus pagar laut ini banyak pengkhianat.

Susno mengatakan, pihak yang menyatakan kawasan pagar laut di perairan Tangerang dulunya merupakan daratan, itulah seorang pengkhianat. 

"Ini banyak sekali pengkhianat-pengkhianat yang mengatakan tanah tenggelam, sawah yang tenggelam itu pengkhianat," ucapnya.

Susno pun menegaskan, aparat tidak perlu takut dengan korporasi di balik pemasangan pagar laut tersebut.

"Tidak usah takut sama pengusaha besar lah, ini kedaulatan negara loh. Ini yang dijual bukan jual sebidang kebun yang ada di darat. Ini laut dijual," ujarnya.

Sehingga, dia meminta agar aparat tak perlu menahan-nahan lagi kasus pemagaran laut itu.

Karena banyak pihak yang mendukung, seperti Presiden RI, Prabowo Subianto; Ketua DPR RI, Puan Maharani; Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto hingga rakyat Indonesia.

Warga Desa Kohod Ungkap Identitas Mereka Dicatut untuk Sertifikat HGB

Sebelumnya, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan bahwa identitas mereka dicatut untuk penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dipasangi pagar laut.

Salah satu warga yang mengaku sebagai korban, Khaerudin mengatakan, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023 lalu.

Atas hal tersebut, Khaerudin pun meminta agar masalah ini diusut karena warga tak pernah merasa mengajukan sertifikat HGB itu.

"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dilansir Kompas.com.

Khaerudin menduga kasus ini melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa Kohod.

"Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a'lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya," kata dia.

Persoalan ini diketahui sudah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bahkan, warga sudah menggelar audiensi bersama pengacara mereka. 

"Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan lawyer kami," jelas Khaerudin.

Warga pun berharap, pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan menindak oknum tersebut.

"Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum," ucap dia.

Sebagai informasi, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki SHGB dan sertifikat hak milik (SHM).

Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.

Namun, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB. 

Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang. 

Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang. 

Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.

Kades Arsin Sempat Debat dengan Menteri ATR/BPN 

Saat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membatalkan sertifikat HGB, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

Perdebatan itu berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu.

Pasalnya, saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

Dengan demikian, Nusron menjelaskan, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media, Jumat (24/1/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu."

"Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.

Adapun, sebanyak 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dicabut atau dibatalkan.

"Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB)," tegas Nusron.

"Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.

50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

Proses pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Tinjau Pagar Laut di Pakuhaji Tangerang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM 

(Tribunnews.com/Rifqah/Melvyandie Haryadi) (TribunTangerang.com/Nurmahadi) 

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tag:  #kabareskrim #geram #penanganan #kasus #pagar #laut #lambat #sebut #harusnya #kades #arsin #bisa #ditangkap

KOMENTAR