Kronologi Kasus Paulus Tannos DPO Korupsi e-KTP hingga Tertangkap
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi buronan atas kasus korupsi e-KTP. Nah untuk selengkapnya, berikut ini kronologi kasus Paulus Tannos hingga tertangkap.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP sejak tahun 2019. Ia kemudian menjadi buronan dan pada tahun 2021 masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Setelah buron bertahun-tahun, Paulus Tannos akhirnya berhasil diamankan di Singapura. Nah bagi yang ingin tahun kronologi, simak selengkapnya berikut ini kronologi kasus Paulus Tannos hingga tertangkap.
Kronologi Kasus Paulus Tannos hingga Tertangkap
Paulus Tannos atau yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin ini merupakan Dirut (Direktur Utama) PT Sandipala Arthaputra. Pada tahun 2019, Paulus kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Selain Paulus, ada juga beberapa nama lainnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun beberapa nama tersebut yaitu Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Miryam S. Haryani (eks anggota DPR RI 2014–2019).
Paulus diketahui tinggal di Singapura. KPK sempat merasa kesulitan saat memproses hukum Paulus.
Setelah menjadi tersangka, KPK terus melakukan perburuan untuk menangkap Paulus Tannos. Pada Februari 2023, KPK kemudian mendapatkan informasi bahwa Paulus Tannos telah berganti nama menjadi Tjhin Thian Po.
Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, sempat meyakini bahwa perubahan nama tersebut tak menjadi kendala dalam menangkap Paulus Tannos. Itu dikarenakan belum adanya perjanjian ekstradisi antara Negara Indonesia dan Singapura.
Perjanjian ekstradisi antara tersebut baru diteken akhir Januari 2022. Adapun Perjanjian ekstradisi ini memiliki masa retroaktif kurang dari 18 tahun. Meski demikian, pemerintah RI baru mengesahkannya pada Maret 2024 melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2023.
Pada Januari 2023, KPK sempet mengenduskeberadaan Paulus di Thailand. Namun, Ia gagal ditangkap lantaran terkendala oleh proses penerbitan red notice. Karena red notic tidak diterbitkan tepat waktu, Paulus pun berhasil lolos.
Lalu pada akhir tahun 2024, Paulus menerima surat penangkapan sementara dari Divhubinter Polri yang dikirim lewat otoritas Singapura. Pada 17 Januari 2025, Paulus pun akhirnya berhasil ditangkap yang dikabarkan oleh Jaksa Agung Singapura.
Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2019 Paulus ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP 2011-2014. Kemudian Ia masuk dalam catatan DPO sejak Oktober 2021. Paulus ini merupakan pemilik perusahaan PT Sandipala Arthaputra.
Adapun PT Sandipala Arthaputra ini merupakan perusahaan Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), yakni perusahaan pemenang lelang dalam pengadaan e-KTP. PT Sandipala Arthaputra diduna menerima suap Rp 145,8 miliar.
Selain Paulus, ada juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP ini yaitu yaitu Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Miryam S. Haryani. Kasus korupsi dalam proyek e-KTP telah merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Demikian ulasan mengenai kronologi kasus Paulus Tannos hingga tertangkap dalam kasus e-KTP. Semoga artikel ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Tag: #kronologi #kasus #paulus #tannos #korupsi #hingga #tertangkap