58
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
21:32
27 Januari 2025
Eks Penyidik KPK Sebut Paulus Tannos Bisa Dijerat Pasal Berlapis karena Ubah Status Kewarganegaraan
- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengapresiasi atas kerja keras tim penyidik KPK yang sudah bekerja keras selama hampir enam tahun mengejar buron tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. Ia meyakini, Paulus Tannos akan segera bisa dibawa ke Indonesia. "Dalam waktu paling lambat 45 hari, sesuai dengan extradition treaty antara Singapura dan Indonesia Sdr. Paulus Tannos akan diekstradisi ke Jakarta dan diproses oleh penegak hukum di Indonesia," kata Praswad kepada wartawan, Senin (27/1). Menurut Praswad, setelah sekian lama, untuk pertama kalinya berhasil menggunakan perjanjian ekstradisi yang akhirnya disepakati antara pemerintah Indonesia dan Singapura. Ia tak memungkiri, Paulus Tannos sempat terlacak dan akan ditangkap saat berada di Bankok, Thailand 2023 lalu. "Meskipun sempat terhambat proses penangkapan di Bangkok pada 2023, namun tetap tidak membuat semangat rekan-rekan penyidik menjadi surut," ungkap Praswad. Praswad menegaskan, tertangkapnya Paulus Tannos memberi pesan kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) bahwa Singapura, bukan lagi tempat yang aman untuk bersembunyi. Sebab, KPK kini bisa menangkap buron kasus korupsi. "Hal ini merupakan pesan kepada seluruh buronan yang melarikan diri ke Singapura, bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi pihak yang tidak tersentuh hukum. KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," urai Praswad. Disisi lain, Praswad menegaskan upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos dapat dikategorikan perbuatan pidana tersendiri, yakni Pasal 21 sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan. Tindakan Tannos yang berusaha kabur dan buron, serta merubah status kewarganegaraan setelah melakukan tindak pidana di Indonesia adalah tindak pidana berlapis, selain tindak pidana pokoknya, yaitu korupsi e-KTP yang telah di lakukan olehnya. "Perlu di garis bawahi Paulus Tannos saat melakukan tindak pidana korupsi E-KTP berstatus sebagai WNI dan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan di wilayah Indonesia, maka berlaku asas Nasionalitas Aktif, tidak perduli apapun status warga negaranya sekarang," ujar Praswad. Lebih lanjut, Praswad menegaskan dirinya mendukung penuh kerja sama antara KPK, Kejaksaan, dan Interpol Mabes Polri yang telah berhasil melakukan penangkapan Paulus Tannos dengan bantuan Pemerintah Singapura. "Ini adalah contoh nyata sinergisitas di jalan yang benar antara penegak hukum yang patut di pedomani dimasa yang akan datang, kerja sama dalam menyelesaikan perkara dan mengejar buronan," tegasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap Paulus Tannos. Saat ini, Paulus Tannos sedang dalam tahapan untuk bisa dibawa ke Indonesia. "Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," ucap Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1). Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Selain Paulus, ketiga tersangka baru lainnya yakni mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #penyidik #sebut #paulus #tannos #bisa #dijerat #pasal #berlapis #karena #ubah #status #kewarganegaraan