Soal Penangkapan Palti Hutabarat, Ganjar: Tim Hukum Sedang Mengecek dan Mendampingi
Capres Nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat mendatangi Markas Band Slank, Podlot Studio di Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2024).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
17:38
20 Januari 2024

Soal Penangkapan Palti Hutabarat, Ganjar: Tim Hukum Sedang Mengecek dan Mendampingi

- Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud sedang mengecek dan mendampingi Palti Hutabarat yang ditangkap polisi karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) di Instagram pribadinya.

Palti Hutabarat sendiri merupakan pegiat media sosial dan relawan pendukung pasangan Ganjar-Mahfud.

"Tim hukum sedang apa mengecek mendampingi. Makanya lagi dicek, nanti kita tunggu, ya," kata Ganjar saat ditemui di Jalan Potlot III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2024).

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Palti sebagai tersangka imbas hoax yang disebarnya.

Dia disangkakan dengan pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 2 dan/atau pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 dan/atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27a UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pasal 14 ayat 1 dan 14 ayat 2 dan/atau pasal 15 UU 1/1946. Palti terancam hukuman 8-12 tahun.

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Palti ditangkap usai Polri menerima dua laporan polisi mengenai penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosialnya.

Satu laporan disampaikan pelapor di Polda Sumatera Utara dan laporan kedua di Bareskrim Mabes Polri.

Pegiat medsos itu ditangkap pada Jumat pekan ini sekitar pukul 03.44 WIB dini hari.

"Ditangkap di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," ucap Trunoyudo.

Adapun berita bohong yang disebarkan itu terkait rekaman pembicaraan diduga Forkopimda di Kabupaten Baru Bara, Sumatera Utara yang ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #soal #penangkapan #palti #hutabarat #ganjar #hukum #sedang #mengecek #mendampingi

KOMENTAR