Bisnis Dewi Soekarno, Istri ke-6 Soekarno Didenda Rp3 Miliar Lebih Akibat Pecat Karyawan
Kabar mengejutkan datang dari Ratna Sari Dewi Soekarno (84), istri keenam dari Presiden ke-1 Republik Indonesia Soekarno. Diketahui bermukim di Jepang, Dewi baru-baru ini dikabarkan dijatuhi denda Rp3 miliar lebih oleh pengadilan setempat.
Apa pasalnya? Wanita yang juga dikenal dengan nama Naoko Nemoto itu kalah dalam sengketa hubungan kerja dengan dua mantan karyawannya yang disebut dipecat secara sepihak.
Perjalanan Hidup dan Bisnis Dewi Soekarno
Presiden Soekarno dan Dewi Soekarno. [Dok.Istimewa]Sampai digugat ke Pengadilan Buruh dan berujung divonis denda 29 juta Yen, sebenarnya bisnis apa yang dilakoni oleh Dewi?
Ibunda Kartika Sari Dewi Soekarno itu dikabarkan menjalankan bisnis perhiasan dan kosmetik sejak tahun 2008. Bisnis ini dijalankan setelah Dewi mantap menetap di Shibuya, Tokyo, di mana dirinya dikabarkan tinggal di sebuah tempat luas dengan empat lantai dan penuh dengan memorabilia.
Tak hanya itu, Dewi juga aktif melakukan penggalangan dana untuk aksi-aksi filantropisnya. Tak heran bila Dewi juga dikenal sebagai sosialita dan memiliki reputasi sampai dikenal dengan nama Dewi Fujin di dunia entertainment setempat.
Dewi disebut beberapa kali tampil di acara televisi Jepang. Kecantikan dan sepak terjangnya juga membuat Dewi didapuk menjadi juri kontes kecantikan, salah satunya Miss International 2005.
Sengketa Tenaga Kerja Dewi Soekarno
Ratna Sari Dewi Soekarno atau Naoko Nemoto. (Perpusnas.go.id)Perselisihan antara Dewi dengan dua mantan pekerjanya bermula saat pandemi Covid-19 terjadi tahun 2021. Kala itu Dewi baru pulang dari Indonesia dan dibuat kesal dengan dua eks pekerjanya yang memilih untuk bekerja dari rumah demi meminimalisir risiko tertular virus Corona.
Namun Dewi disebut tersinggung dengan keputusan kedua mantan karyawannya tersebut. Dewi lalu mengambil keputusan memecat keduanya melalui surel, yang kemudian menjadi barang bukti yang diajukan mantan karyawan A di pengadilan.
Dua mantan karyawannya lalu mengajukan tuntutan kepada kantor Dewi pada Maret 2022. Sebenarnya pada bulan Agustus 2022, pengadilan memutuskan bahwa sengketa bisa diselesaikan dengan Dewi membayarkan 6 juta Yen ke kedua mantan karyawannya (putusan dalam litigasi biasa).
Sayangnya pihak Dewi disebut menolak putusan tersebut. Sengketa berlanjut hingga pihak pengadilan memutuskan bahwa pemecatan kedua mantan karyawan Dewi tidak sah.
Alhasil kedua mantan pekerja Dewi seharusnya masih menerima gaji, uang lembur, beserta bunga sejak dirumahkan pada April 2021. Hal inilah yang membuat Dewi harus membayar tagihan hingga 29 juta Yen (per Desember 2024 saat putusan dikeluarkan).
Tag: #bisnis #dewi #soekarno #istri #soekarno #didenda #miliar #lebih #akibat #pecat #karyawan