Ini Syarat Mendapat KIP Kuliah dan Cara Daftarnya, Bebas Biaya Pendidikan Plus Dapat Uang Saku!
KIP Kuliah merupakan salah satu bentuk bantuan beasiswa dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa dengan ketentuan khusus. Berapa jumlah bantuan dan apa saja persyaratan pendaftarannya? Baca informasi lengkap di bawah ini.
Menurut penjelasan dari buku Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 dari Kemdikbudristek, KIP adalah kependekan dari Kartu Indonesia Pintar. Kartu ini diberikan kepada mahasiswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP sendiri adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan jangkauan, dan peluang belajar dari pemerintah yang diberikan untuk mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini adalah bentuk konkret Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 telah dibuka. Calon mahasiswa dapat mendaftar mulai dari 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.
Ada beberapa syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang perlu dipahami. Sebab kriteria ini tidak hanya mencakup informasi, tetapi juga kualifikasi calon penerima manfaat.
Syarat Mendapat KIP Kuliah
Dirangkum dari beberapa sumber, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat penerima dan syarat ekonomi. Pertama, kriteria calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
1. Lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau institusi setara lainnya dan telah lulus dalam tahun yang sedang berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
2. Melewati seleksi masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi, baik di PTN maupun PTS yang telah terakreditasi pada program studi yang juga terakreditasi.
3. Memperlihatkan potensi akademik yang baik, namun terkendala oleh keterbatasan finansial, berasal dari lingkungan keluarga yang kurang mampu, dan/atau memiliki kebutuhan khusus yang didukung oleh dokumen resmi.
Sementara itu, persyaratan finansial bagi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Hal ini terkonfirmasi oleh:
1. KIP pendidikan menengah.
2. Asal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS atau menerima bantuan sosial seperti PKH dan KKS.
3. Masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu/rentan miskin paling tinggi pada desil 3 data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
4. Berasal dari lembaga sosial/panti asuhan.
Jika tidak memenuhi keempat kriteria finansial di atas, dapat terverifikasi dengan:
1. Data pendapatan kotor orang tua/wali tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga.
2. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal dari tingkat desa/kelurahan.
Cara Daftar KIP Kuliah
- Akses halaman web https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
- Isilah data diri menggunakan NIK (Nomor Identitas Kependudukan), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan surel yang masih aktif.
- Tunggulah sampai sistem melakukan verifikasi terhadap NIK, NISN, dan NPSN serta menentukan kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024.
- Setelah berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode masuk ke alamat surel yang telah terdaftar.
- Loginlah ke platform KIP menggunakan nomor pendaftaran dan kode masuk yang diberikan.
- Lakukan pendaftaran sesuai dengan jalur seleksi yang tersedia (SNBP/SNBT/mandiri).
- Bagi pendaftar yang diterima di perguruan tinggi, tahap verifikasi tambahan oleh perguruan tinggi perlu dilakukan sebelum pengajuan ke Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024.
- Jika tidak berhasil melewati seleksi perguruan tinggi, pendaftar dapat mencoba untuk mendaftar kembali melalui jalur seleksi lainnya.
Besaran Dana Bantuan KIP Kuliah
Para murid yang kemudian diakui lolos verifikasi akhir, berhak mendapatkan bantuan KIP Kuliah berupa biaya edukasi, dan uang saku di universitas negeri selama menempuh perkuliahan hingga wisuda. Berikut detailnya.
Biaya edukasi setiap semester diusulkan Universitas kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah di setiap Program Studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.
- Program Studi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus program studi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
- Program Studi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
- Program Studi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.
Sementara bantuan biaya hidup ditentukan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 kelompok besaran, yaitu:
- Rp 800.000,00/bulan
- Rp 950.000,00/bulan
- Rp 1.100.000,00/bulan
- Rp 1.250.000,00/bulan
- Rp 1.400.000,00/bulan
Itulah penjelasan tentang ketentuan mendaftar KIP Kuliah 2024, dilengkapi dengan persyaratan penerima bantuan hingga besaran bantuan dana yang diberikan kepada murid.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag: #syarat #mendapat #kuliah #cara #daftarnya #bebas #biaya #pendidikan #plus #dapat #uang #saku