Netizen Minta Erick Thohir Angkat Shin Tae-yong Jadi PNS, Padahal Statusnya Belum WNI
Pelatih Timnas Indonesia U-23 Shin Tae-yong memberi arahan kepada pemainnya saat melawan Timnas Yordania U-23 pada Kualifikasi Grup A Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Minggu (21/4/2024). ANTARA FOTO/HO-PSSI/mrh/wpa.
14:02
27 April 2024

Netizen Minta Erick Thohir Angkat Shin Tae-yong Jadi PNS, Padahal Statusnya Belum WNI

Shin Tae-yong sukses membawa Timnas Indonesia lolos perempat final Piala Asia U-23 mengalahkan Korea Selatan pada Jumat (26/4/2024) di Stadion Abdullah bin Khalifa di Doha, Qatar. Timnas Indonesia menang atas Korea Selatan 11-10 pada babak adu penalti.

Keberhasilan Timnas Indonesia melaju ke babak semifinal sekaligus selangkah lagi mengamankan tiket ke Olimpiade Paris 2024 tentunya membuat masyarakat Indonesia bangga.

Erick Thohir selaku Ketum PSSI pun langsung mengunggah momen kemenangan Timnas Indonesia usai kalahkan Korea Selatan lewat Instagram.

Menariknya, ada beberapa netizen yang mengusulkan Erick Thohir untuk mengangkat Shin Tae-yong menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau BUMN.

"Angkat Shin Tae-yong jadi PNS pak!! Dia Lebih Nasionalis Ke Indonesia daripada Korea," komentar @/ari_pm.id.

"Minimal pegawai tetap bumn yg dpet pensiun, biar dia betah," komentar @/bayusetiawan1129.

Kemungkinan Shin Tae-yong Jadi PNS

Melansir laman CPNS, status kewarganegaraan Indonesia (WNI) adalah salah satu syarat mutlak untuk menjadi PNS.

Sebab menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Padahal seperti yang diketahui, Shin Tae-yong belum mengantongi status WNI alias masih Warga Negara Asing (WNA). Sehingga untuk bisa diangkat sebagai PNS, ia harus menjadi WNI terlebih dahulu.

Shin Tae-yong tercatat sudah tinggal di Indonesia sekitar 4 tahun, sejak ditunjuk sebagai pelatih tim nasional pada akhir tahun 2019 lalu.

Untuk menjadi WNI, syarat pertama adalah Shin Tae-yong perlu bertahan setahun lagi atau hingga awal tahun 2025.

Hal itu mengacu pada pasal 9 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006, di mana permohonan pewarganegaraan dapat diajukan jika si pemohon sudah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut.

Namun, Shin Tae-yong tetap bisa menjadi WNI dengan syarat kedua sesuai pasal 20 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006. Disebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara bisa diberi kewarganegaraan oleh Presiden.

Sehingga bukan tidak mungkin dengan jasanya membawa Timnas Indonesia berprestasi, Shin Tae-yong bisa menjadi WNI dan diangkat jadi PNS.

Editor: Yasinta Rahmawati

Tag:  #netizen #minta #erick #thohir #angkat #shin #yong #jadi #padahal #statusnya #belum

KOMENTAR