Mayor Teddy Dimutasi Jadi Wadanyonif, Segini Gaji yang Akan Diterima
Mayor Teddy seakan tak henti-hentinya jadi perhatian dan menjadi bahan perbincangan publik.
Sebelumnya, ajudan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto itu menarik perhatian, khususnya kaum perempuan, karena parasnya yang tampan.
Aksi sigapnya pun ketika mendampingi Prabowo, ikut jadi buah bibir sehingga membuatnya viral di media sosial.
Kini pemilik nama Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya itu kembali mencuri perhatian khalayak. Ajudan Prabowo ini baru saja dimutasi menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu.
Mutasi Mayor Teddy tertuang dalam Keputusan Kepala Staf TNI AD (KSAD) nomor Kep 137/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024.
Tak hanya Mayor Teddy, dalam rotasi tersebut, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak memutasi 348 perwira menengah (pamen).
Sementara itu, menurut Kepala DInas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mutadi Mayor Teddy dilakukan dalam rangka tour of duty.
Ia juga menjelaskan kalau mutasi 347 pamen lainnya dilakukan sesuai dengan aturan 137/II/2024.
"Jabatan wadanyon itu dijabat oleh pamen golongan VI berpangkat kapten atau mayor. Mayor Teddy sudah berpangkat mayor," jelas Kristomei kepada awak media, Rabu (13/2/2024).
Lantas berapakah gaji yang akan diterima Mayor Teddy di jabatan barunya ini? Simak ulasannya berikut ini.
Gaji Mayor Teddy
Sebagaimana disebutkan oleh Brigjen Kristomei, Mayor Teddy merupakan pamen TNI golongan IV.
Gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Aturan itu juga mengatur gaji yang diterima prajurit berpangkat Mayor termasuk ke golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi).
Menurut aturan itu, setelah menjadi Wandanyonif, Mayor Teddy berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100 setiap bulannya.
Besaran angka tersebut belum termasuk tunjangan yang akan diterima Mayor Teddy.
Adapun besaran tunjangan anggita TNI diatur dalam peraturan presiden republik Indonesia nomor 102 tahun 2018, yakni sebagai berikut:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000.
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Tak samai disitu, selain tunjangan kinerja, perwira TNI juga akan mendapatkan tunjangan lainnya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2007.
Adapun tunjangan yang dimaksud dalam peraturan tersebut dalah sebagai berikut:
- Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
- Uang lauk pauk.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag: #mayor #teddy #dimutasi #jadi #wadanyonif #segini #gaji #yang #akan #diterima