Jangan Salah! Ini Cara Mencoblos yang Benar dan Berkas yang Harus Dibawa di Pemilu 2024
Sebentar lagi hari pemungutan suara akan segera tiba. Pemilu 2024 akan tiba pada tanggal 14 Februari 2024, maka persiapan harus sudah dilakukan. Ketahui cara mencoblos yang benar dan berkas apa saja yang harus dibawa agar pencoblosan dapat dilakukan dengan lancar.
Pencoblosan sendiri harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, agar suara yang diberikan bisa dianggap sah dan dihitung ke dalam rekapitulasi suara. Disamping mengetahui cara mencoblos yang benar, Anda juga wajib tahu berkas apa saja yang harus dibawa.
Cara Mencoblos yang Benar
Mengacu pada Pasal 353 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut cara mencoblos yang benar.
- Datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih, and masuk ke TPS lewat pintu yang disediakan
- Di lokasi TPS, pemilih akan bertemu dengan panitia, untuk kemudian dipersilahkan mengisi daftar hadir
- Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C-6, dan tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih
- Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
- Pencoblosan dapat dilakukan pada nomor, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Pencoblosan dapat dilakukan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pencoblosan dapat dilakukan pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk
- Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia
- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara dalam Pemilu 2024
Lalu Berkas Apa Saja yang Harus Dibawa?
Untuk berkas yang wajib dibawa sendiri sebenarnya tidak terlalu sulit, hanya dokumen formulir pemberitahuan atau Model C-6, dan e-KTP atau KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil atau berkas sejenis yang berlaku setara dengan berkas tersebut.
Berkas ini nantinya akan diminta oleh panitia pemilihan umum sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika berkas yang diperlukan tidak ada, sebaiknya Anda segera menghubungi panitia pemilihan umum di lokasi Anda untuk meminta rekomendasi yang diperlukan.
Itu tadi sekilas tentang cara mencoblos yang benar, terkait syarat berkas dan tata cara menyalurkan hak suara. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag: #jangan #salah #cara #mencoblos #yang #benar #berkas #yang #harus #dibawa #pemilu #2024